Kreditur Sepakati Penutupan Permanen PT Sritex, Aset Pailit Segera Dilelang
Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menyatakan bahwa hasil keputusan rapat kreditur ini tidak sesuai dengan harapan perusahaan.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Presiden-Direktur-Sritex-Iwan-Kurniawan-Lukminto.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, SEMARANG – Rapat kreditur terkait kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada Jumat (28/2/2025) memutuskan bahwa perusahaan tidak akan melanjutkan operasionalnya atau menjalankan skema going concern.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan yang tidak memungkinkan untuk tetap beroperasi.
Sebagai langkah selanjutnya, proses penyelesaian utang akan dilakukan melalui pelelangan aset pailit.
Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Semarang, Haruno Patriadi, dalam rapat kreditur yang berlangsung di Semarang, menegaskan bahwa keputusan ini berdasarkan laporan yang diajukan oleh kurator dan debitur pailit.
"Dengan kondisi yang telah dijelaskan oleh kurator dan debitur pailit, tidak mungkin dilakukan going concern," ujar Haruno, dikutip dari Antara.
Ia juga menegaskan bahwa PT Sritex dalam kondisi insolven, artinya perusahaan tidak memiliki dana yang cukup untuk melunasi kewajibannya kepada kreditur.
Baca juga: PT Sritex Resmi Tutup 1 Maret 2025 usai Dinyatakan Pailit, Lebih 10 Ribu Karyawan Kena PHK
Kurator kepailitan PT Sritex, Denny Ardiansyah, menjelaskan bahwa keputusan untuk menghentikan operasional perusahaan diambil setelah 21 hari pembahasan bersama pihak debitur pailit.
Menurutnya, tidak ada skema yang memungkinkan perusahaan tetap berjalan tanpa menimbulkan risiko kerugian yang lebih besar.
"Dalam pertemuan dengan debitur, telah dipastikan bahwa tidak ada opsi going concern," kata Denny.
Baca juga: 10 Ribu Buruh Sritex Bakal Geruduk Istana
Ia mengungkapkan bahwa sejumlah faktor menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan ini, di antaranya ketiadaan modal kerja, besarnya kebutuhan tenaga kerja, serta tingginya biaya produksi.
Jika tetap dipaksakan beroperasi, lanjutnya, hal ini justru dapat semakin menurunkan nilai aset pailit perusahaan.
Sebagai tindak lanjut, kurator akan melakukan eksekusi terhadap harta pailit PT Sritex.
Baca juga: PT Sritex Liburkan 2.500 Karyawan, Dirut: Tetap Digaji
Selanjutnya, akuntan independen akan melakukan penilaian harga sebelum aset dilelang guna melunasi kewajiban perusahaan kepada para kreditur.
Menurut kurator, seluruh daftar aset pailit Sritex telah didata dan siap untuk diproses lebih lanjut dalam tahap pelelangan.
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Penyelesaian Krisis PT Sritex dalam 100 Hari
Reaksi Perusahaan dan Buruh
Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menyatakan bahwa hasil keputusan rapat kreditur ini tidak sesuai dengan harapan perusahaan.
Namun, sebagai warga negara yang taat hukum, pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan dan akan bersikap kooperatif dalam proses penyelesaian aset.
Di sisi lain, Serikat Pekerja PT Sritex meminta perusahaan untuk memastikan hak-hak buruh yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap dipenuhi.
Baca juga: Prabowo Perintahkan Tidak Boleh Ada PHK di Sritex
Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sritex, Andreas Sugiyono, dalam keterangannya di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Jumat, menegaskan bahwa para pekerja berhak menerima pesangon dan uang jasa sebagai bagian dari hak mereka.
"Jika memang terjadi PHK, kami meminta agar hak-hak pekerja, seperti pesangon dan uang jasa, tetap diberikan," ujar Andreas.
Namun, ia mengakui bahwa hingga saat ini para pekerja masih harus menunggu hasil sidang lanjutan yang berlangsung di Semarang.
Baca juga: Partai Buruh Minta Pemerintah Intervensi Putusan MA Terkait Kasus Sritex
"Kami diminta untuk menunggu keputusan sidang berikutnya," tambahnya.
Pada hari terakhir mereka bekerja, para buruh terlihat meninggalkan pabrik lebih awal dibandingkan biasanya.
Beberapa di antara mereka tampak mengabadikan momen dengan berfoto bersama patung pendiri PT Sritex, HM Lukminto, sementara yang lain saling bertukar kenangan dengan menandatangani kaos rekan kerja mereka.
Baca juga: Sejarah Sritex: Produsen Seragam Militer NATO yang Kini Dinyatakan Pailit
Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo telah mengonfirmasi bahwa seluruh karyawan Sritex akan berhenti bekerja mulai Maret 2025.
"Keputusan PHK telah ditetapkan pada 26 Februari," ujar Kepala Disperinaker Kabupaten Sukoharjo, Sumarno.
"Operasional perusahaan resmi berhenti mulai 1 Maret," tambahnya.
Terkait hal ini, pihaknya telah menyampaikan bahwa hak-hak pekerja, termasuk jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon, harus tetap diberikan sesuai aturan yang berlaku.
(*)
| Kronologi Bus Wisata Terguling di Tol Pemalang Jawa Tengah, 3 Meninggal Belasan Luka |
|
|---|
| Siswa SMP di Grobogan Jateng Tewas Dibully, Kepala Disdik Minta Maaf |
|
|---|
| Siswa SMP di Grobogan Meninggal Diduga Akibat Bullying, Polisi Dalami Unsur Kekerasan |
|
|---|
| Dataran Tinggi Dieng Resmi Jadi Geopark Nasional, Buka Peluang Wisata dan Riset |
|
|---|
| Strategi Wali Kota Solo Pastikan Program MBG Tanpa Insiden Keracunan |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.