Senin, 13 April 2026

Sejarah Sritex: Produsen Seragam Militer NATO yang Kini Dinyatakan Pailit

PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pertama kali berdiri sebagai usaha kecil di Pasar Klewer, Solo, pada tahun 1966 oleh H.M. Lukminto.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Sejarah Sritex: Produsen Seragam Militer NATO yang Kini Dinyatakan Pailit
TribunSolo.com/anang maruf
Suasana di daerah pabrik PT Sritex setelah Pengadilan Negeri Niaga Semarang memutuskan PT Sri Rejeki pailit terhitung dari tanggal 21 Oktober 2024. 

TRIBUNTORAJA.COM, SOLO – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), produsen tekstil besar di Indonesia, baru saja dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan Niaga Semarang setelah gugatan dari salah satu krediturnya dikabulkan.

Kreditur tersebut meminta pembatalan kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang sebelumnya telah disetujui.

Juru Bicara Pengadilan Niaga Semarang, Haruno Patriadi, menyatakan bahwa keputusan ini diambil dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid.

 

 

PT Indo Bharat Rayon, sebagai salah satu kreditur Sritex, mengajukan permohonan pembatalan perdamaian PKPU yang dibuat pada Januari 2022.

"Permohonan pemohon dikabulkan. Rencana perdamaian PKPU pada Januari 2022 dibatalkan," ujar Haruno pada Rabu (23/10/2024), seperti dikutip dari Antara.

Kurator kini akan bertanggung jawab untuk mengatur pertemuan dengan para debitur guna proses lebih lanjut.

 

Baca juga: Sritex Dinyatakan Pailit, Punya Utang Rp 25 Triliun

 

Sebelumnya, pada awal 2022, PT Sritex menghadapi gugatan PKPU dari CV Prima Karya, yang kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Semarang.

Setelahnya, PT Indo Bharat Rayon juga mengajukan gugatan terkait pelanggaran pembayaran utang yang disepakati, yang akhirnya memicu putusan pailit.

 

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Hari Santri Nasional 22 Oktober

 

Sejarah Perjalanan Sritex 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved