PT Sritex Resmi Tutup 1 Maret 2025 usai Dinyatakan Pailit, Lebih 10 Ribu Karyawan Kena PHK
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan akan mengawasi seluruh proses PHK ini agar hak-hak pekerja tetap terpenuhi.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, SUKOHARJO – PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex secara resmi akan menghentikan seluruh aktivitas operasionalnya mulai 1 Maret 2025, setelah dinyatakan pailit.
Dampak dari kebangkrutan ini, sebanyak 10.669 pekerja dari berbagai unit usaha Sritex harus mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
PHK massal ini berlangsung dalam dua tahap.
Pada Januari 2025, sebanyak 1.065 karyawan PT Bitratex Semarang terdampak.
Kemudian, pada 26 Februari 2025, PHK dilakukan terhadap 8.504 karyawan di PT Sritex Sukoharjo, 956 karyawan PT Primayuda Boyolali, 40 karyawan PT Sinar Pantja Jaya Semarang, serta 104 karyawan PT Bitratex Semarang.
Dalam surat yang dikeluarkan Tim Kurator PT Sritex Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, dijelaskan bahwa keputusan PHK ini merupakan konsekuensi dari status pailit perusahaan.
Baca juga: 10 Ribu Buruh Sritex Bakal Geruduk Istana
Kurator menyebutkan bahwa langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa pekerja memiliki hak untuk memutus hubungan kerja dengan debitur, sementara kurator juga berwenang melakukan PHK dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam hal ini, pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dilakukan paling lambat 45 hari sebelum berlaku.
Baca juga: PT Sritex Liburkan 2.500 Karyawan, Dirut: Tetap Digaji
PT Sritex
Sritex
PT Sri Rejeki Isman Tbk
pailit
bangkrut
Pemutusan Hubungan Kerja
PHK
Sukoharjo
Jawa Tengah
BPJS Ketenagakerjaan
Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora Masuki Hari Keempat, Api Masih Sulit Dipadamkan |
![]() |
---|
Api Sumur Minyak Ilegal di Blora Masih Menyala 15 Meter, 3 Korban Tewas |
![]() |
---|
Sumur Minyak Ilegal di Blora Terbakar, Pertamina Akui Pemadaman Sangat Sulit |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Bupati Pati Sudewo: Sempat Diusut KPK pada 2023, Kini Dituntut Mundur |
![]() |
---|
Bupati Pati Sudewo Dilempari Sandal saat Temui Pendemo Tolak Kenaikan PBB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.