PT Sritex Resmi Tutup 1 Maret 2025 usai Dinyatakan Pailit, Lebih 10 Ribu Karyawan Kena PHK

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan akan mengawasi seluruh proses PHK ini agar hak-hak pekerja tetap terpenuhi.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUN SOLO/ANANG MARUF
SRITEX PAILIT - Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo mulai membawa perlengkapan pribadi mereka dari tempat kerja setelah penyebaran formulir pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Rabu (26/2/2025). Kabar penutupan permanen itu pun semakin kuat setelah Dispenaker Kabupaten Sukoharjo bertemu dengan perwakilan Manajemen Sritex pada Kamis (27/2/2025). 

TRIBUNTORAJA.COM, SUKOHARJO – PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex secara resmi akan menghentikan seluruh aktivitas operasionalnya mulai 1 Maret 2025, setelah dinyatakan pailit.

Dampak dari kebangkrutan ini, sebanyak 10.669 pekerja dari berbagai unit usaha Sritex harus mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

PHK massal ini berlangsung dalam dua tahap.

 

 

Pada Januari 2025, sebanyak 1.065 karyawan PT Bitratex Semarang terdampak.

Kemudian, pada 26 Februari 2025, PHK dilakukan terhadap 8.504 karyawan di PT Sritex Sukoharjo, 956 karyawan PT Primayuda Boyolali, 40 karyawan PT Sinar Pantja Jaya Semarang, serta 104 karyawan PT Bitratex Semarang.

Dalam surat yang dikeluarkan Tim Kurator PT Sritex Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, dijelaskan bahwa keputusan PHK ini merupakan konsekuensi dari status pailit perusahaan.

 

Baca juga: 10 Ribu Buruh Sritex Bakal Geruduk Istana

 

Kurator menyebutkan bahwa langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa pekerja memiliki hak untuk memutus hubungan kerja dengan debitur, sementara kurator juga berwenang melakukan PHK dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam hal ini, pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dilakukan paling lambat 45 hari sebelum berlaku.

 

Baca juga: PT Sritex Liburkan 2.500 Karyawan, Dirut: Tetap Digaji

 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved