PT Sritex Resmi Tutup 1 Maret 2025 usai Dinyatakan Pailit, Lebih 10 Ribu Karyawan Kena PHK

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan akan mengawasi seluruh proses PHK ini agar hak-hak pekerja tetap terpenuhi.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUN SOLO/ANANG MARUF
SRITEX PAILIT - Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo mulai membawa perlengkapan pribadi mereka dari tempat kerja setelah penyebaran formulir pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Rabu (26/2/2025). Kabar penutupan permanen itu pun semakin kuat setelah Dispenaker Kabupaten Sukoharjo bertemu dengan perwakilan Manajemen Sritex pada Kamis (27/2/2025). 

“Dengan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan kewenangan Kurator, karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Daftar Terlampir) secara resmi mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak 26 Februari 2025 akibat kondisi pailit perusahaan,” bunyi surat yang dikutip dari Tribunnews, Jumat (28/2/2025).

Setelah keputusan PHK ditetapkan, pembayaran pesangon menjadi tanggung jawab penuh kurator. Sementara itu, jaminan hari tua pekerja akan ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan.

 

Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Penyelesaian Krisis PT Sritex dalam 100 Hari

 

Pemerintah Kawal Hak Pekerja

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan akan mengawasi seluruh proses PHK ini agar hak-hak pekerja tetap terpenuhi.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menegaskan bahwa pemerintah akan berjuang untuk membela hak-hak buruh yang terdampak.

“Negara, melalui Kemnaker, akan selalu berpihak pada pekerja. Oleh karena itu, kami terus melakukan koordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” ujar Immanuel, yang akrab disapa Noel.

 

Baca juga: Prabowo Perintahkan Tidak Boleh Ada PHK di Sritex

 

Ia menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah berupaya mencari solusi agar PHK massal ini bisa dihindari. Namun, karena keputusan Pengadilan Niaga, kurator tetap memilih untuk mengambil langkah PHK.

"Kita adalah negara hukum, sehingga segala keputusan harus tunduk pada aturan yang berlaku," jelasnya.

Selain memastikan pekerja menerima pesangon, Kemnaker juga menjamin bahwa mereka akan memperoleh manfaat dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kemnaker akan berada di garda terdepan untuk membela hak buruh, termasuk memastikan mereka mendapatkan hak-hak yang seharusnya diterima," tutup Noel.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved