PT Sritex Resmi Tutup 1 Maret 2025 usai Dinyatakan Pailit, Lebih 10 Ribu Karyawan Kena PHK
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan akan mengawasi seluruh proses PHK ini agar hak-hak pekerja tetap terpenuhi.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, SUKOHARJO – PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex secara resmi akan menghentikan seluruh aktivitas operasionalnya mulai 1 Maret 2025, setelah dinyatakan pailit.
Dampak dari kebangkrutan ini, sebanyak 10.669 pekerja dari berbagai unit usaha Sritex harus mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
PHK massal ini berlangsung dalam dua tahap.
Pada Januari 2025, sebanyak 1.065 karyawan PT Bitratex Semarang terdampak.
Kemudian, pada 26 Februari 2025, PHK dilakukan terhadap 8.504 karyawan di PT Sritex Sukoharjo, 956 karyawan PT Primayuda Boyolali, 40 karyawan PT Sinar Pantja Jaya Semarang, serta 104 karyawan PT Bitratex Semarang.
Dalam surat yang dikeluarkan Tim Kurator PT Sritex Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, dijelaskan bahwa keputusan PHK ini merupakan konsekuensi dari status pailit perusahaan.
Baca juga: 10 Ribu Buruh Sritex Bakal Geruduk Istana
Kurator menyebutkan bahwa langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa pekerja memiliki hak untuk memutus hubungan kerja dengan debitur, sementara kurator juga berwenang melakukan PHK dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam hal ini, pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dilakukan paling lambat 45 hari sebelum berlaku.
Baca juga: PT Sritex Liburkan 2.500 Karyawan, Dirut: Tetap Digaji
“Dengan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan kewenangan Kurator, karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Daftar Terlampir) secara resmi mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak 26 Februari 2025 akibat kondisi pailit perusahaan,” bunyi surat yang dikutip dari Tribunnews, Jumat (28/2/2025).
Setelah keputusan PHK ditetapkan, pembayaran pesangon menjadi tanggung jawab penuh kurator. Sementara itu, jaminan hari tua pekerja akan ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Penyelesaian Krisis PT Sritex dalam 100 Hari
Pemerintah Kawal Hak Pekerja
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan akan mengawasi seluruh proses PHK ini agar hak-hak pekerja tetap terpenuhi.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menegaskan bahwa pemerintah akan berjuang untuk membela hak-hak buruh yang terdampak.
“Negara, melalui Kemnaker, akan selalu berpihak pada pekerja. Oleh karena itu, kami terus melakukan koordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” ujar Immanuel, yang akrab disapa Noel.
Baca juga: Prabowo Perintahkan Tidak Boleh Ada PHK di Sritex
Ia menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah berupaya mencari solusi agar PHK massal ini bisa dihindari. Namun, karena keputusan Pengadilan Niaga, kurator tetap memilih untuk mengambil langkah PHK.
"Kita adalah negara hukum, sehingga segala keputusan harus tunduk pada aturan yang berlaku," jelasnya.
Selain memastikan pekerja menerima pesangon, Kemnaker juga menjamin bahwa mereka akan memperoleh manfaat dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kemnaker akan berada di garda terdepan untuk membela hak buruh, termasuk memastikan mereka mendapatkan hak-hak yang seharusnya diterima," tutup Noel.
(*)
PT Sritex
Sritex
PT Sri Rejeki Isman Tbk
pailit
bangkrut
Pemutusan Hubungan Kerja
PHK
Sukoharjo
Jawa Tengah
BPJS Ketenagakerjaan
Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora Masuki Hari Keempat, Api Masih Sulit Dipadamkan |
![]() |
---|
Api Sumur Minyak Ilegal di Blora Masih Menyala 15 Meter, 3 Korban Tewas |
![]() |
---|
Sumur Minyak Ilegal di Blora Terbakar, Pertamina Akui Pemadaman Sangat Sulit |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Bupati Pati Sudewo: Sempat Diusut KPK pada 2023, Kini Dituntut Mundur |
![]() |
---|
Bupati Pati Sudewo Dilempari Sandal saat Temui Pendemo Tolak Kenaikan PBB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.