Serangan Digital pada Perusahaan Media Siber Merupakan Bentuk Kekerasan Terhadap Pers
Maraknya upaya sensor digital semacam ini menandai makin pentingnya perlindungan menyeluruh pada pers.
Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
ist
KESELAMATAN JURNALIS - Pemaparan hasil riset terkati Indeks Keselamatan Jurnalis di Indonesia, di Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025). Hasil riset,skor keselamatan jurnalis selama 2024 lalu adalah 60,5 poin atau masuk kategori "agak terlindungi".
Dampak swa sensor inilah yang tampaknya diinginkan oleh pelaku serangan digital ke perusahaan media.
Untuk itu, AMSI meminta Dewan Pers dan Kementerian Komunikasi Digital turun tangan mendorong aparat penegak hukum untuk memproses setiap serangan digital pada perusahaan media.
“Jangan sampai media di Indonesia tidak ada yang berani menerbitkan berita kritis dan independen, karena khawatir dibangkrutkan lewat serangan digital yang tak bertanggungjawab,” kata Wahyu Dhyatmika. (*)
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/21022025_indeks_keselamatan_jurnalis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.