Rudapaksa

Dua Pemuda di Toraja Utara Diamankan Polisi, Tega Rudapaksa Anak di Pematang Sawah

Peristiwa naas itu terjadi di Tambunan, Lembang Tallung Penanian, Sanggalangi, Toraja Utara, Sulsel, Selasa (11/2/2025) 

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
Dok Polres Sanggalangi
PELAKU RUDAPAKSA - Tim dari Polsek Sanggalangi, Kecamatan Sanggalangi, Toraja Utara, Sulsel, mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur, Jumat (14/2/2025) sore. Ada dua pelaku yang tega merudapaksa seorang remaja. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua terduga pelaku AK alias AR dan AD alias AC telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Adapun pasal yang dipersangkakan, untuk terduga pelaku AK alias AR dikenakan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. 

Sedangkan untuk terduga pelaku AD alias AC Kami kenakan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved