Rudapaksa

Sering Nonton Film Dewasa, Pria 44 Tahun di Toraja Utara Setubuhi Anak Kandungnya Berulang Kali

Iptu Ridwan menambahakan bahwa korban awalnya tak berani melapor dari dulu karena diancam oleh pelaku.

|
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
(Shutterstock)
RUDAPAKSA - Ilustrasi rudapaksa anak di bawah umur. Pria berusia 44 tahun di Toraja Utara tega merudapaksa anaknya sendiri yang masih berusia 12 tahun. 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dibantu Resmob Polres Toraja Utara mengamankan pria 44 tahun berinisial TEP di rumah tempat tinggalnya di Lili’ Kira’ Kecamatan Balusu. 

TEP berurusan dengan polisi setelah dilaporkan telah berulang kali menyetubuhi anak kandungnya di Kecamatan Balusu, Toraja Utara, Toraja Utara, Sulsel.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ridwan SH MH, membenarkan hal tersebut.

Ridwan mengatakan, TEP merudapaksa putrinya sendiri yang masih berusia 12 tahun.

"Dari hasil pemeriksaan terungkap pelaku berinisial TEP atau akrab disapa Teguh mulai menyetubuhi korban sejak bulan Juli tahun 2024 hingga bulan Januari 2025," ungkapnya saat ditemui di Polres Toraja Utara, Kecamatan Tondon, Toraja Utara, Sulsel, Senin (24/2/2025).

"Peristiwa tersebut dilakukan oleh tersangka sudah berulang kali, dan pelaku diamankan pada Sabtu  22 Februari 2025 malam hari," tambahnya.

Kepada petugas, Teguh mengaku hasratnya muncul karena sering menonton film dewasa (porno).

"Pelaku menyuruh korban yang adalah anak kandungnya sendiri untuk ikut menonton film dewasa itu sehingga muncul hawa nafsu terhadap korban," tuturnya.

Iptu Ridwan menambahakan bahwa korban tak berani melapor dari dulu karena diancam oleh pelaku.

"Jadi biasanya saat istri dari pelaku keluar rumah di situlah pelaku melakukan aksi bejatnya," tutur Ridwan.

Aksi bejad Teguh terungkap setelah korban menceritakan nasib naas yang diamilinya itu kepada pamannya. 

Mendengar keterangan korban, pamannya lalu melaporkan Teguh ke polisi.

Tegus telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Toraja Utara sesuai dasar Laporan Polisi nomor: LP/B/55/II/SPKT/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel tanggal 22 Februari 2025.

Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76D perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun.
(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved