Rudapaksa

Mahasiswi Korban Rudapaksa di Toraja Utara Trauma, Beberapa Hari Tidak Masuk Kuliah

AG mengatakan bahwa keluarganya sangat terpukul dengan nasib naas yang menimpa korban YOL.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
dok Polres Toraja Utara
Pelaku rudapaksa, ANR (26), diamankan personil Polres Toraja Utara. 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Kamis (11/1/2024) petang, sekitar pukul 17.30 Wita, menjadi saat yang tidak dilupakan bagi YOL (18).

Mahasiswi salah satu kampus di Toraja Utara ini menjadi korban rudapaksa pemuda saat dirinya pulang kuliah. Saat itu, YOL jalan kaki ke rumahnya di daerah Pangli, Kecamatan Sesean, Toraja Utara.

Pelakunya ANR (26), juga warga Pangli. Pekerjaannya tidak jelas, serabutan.

Kejadian ini membuat YOL trauma sampai saat ini. Paman korban berinisial AG (58) mengungkapkan jika YOL sudah beberapa hari tidak kuliah.

AG mengatakan bahwa keluarganya sangat terpukul dengan nasib naas yang menimpa korban YOL.

"Ponakan kami ini masih trauma dengan kejadian itu. Kami pun tidak terima, bisa-bisanya anak ponakan kami diperlakukan seperti ini," kata AG kepada Tribun Toraja, Jumat (19/1/2024).

"Kami minta agar pelaku dihukum seberat-beratnya, tanpa ada keringanan. Kalau perlu seumur hidup," tuturnya.

Kronologi

Kasat Reskrim AKP Aris Saidy SH mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi saat jelang malam, sekitar pukul 17.30 Wita. Hujan gerimis masih turun.

Saat itu, korban pulang kuliah dengan berjalan kaki menuju tempat tinggalnya. Pelaku ANR kemudian menghampiri korban dan menawarkan payung karena memang saat itu hujan dan korban tidak bawa payung.

Karena kenal, YOL pun bersedia ditemani jalan pulang. Pelaku pun memayungi korban.

Setelah berjalan beberapa saat, pelaku tiba-tiba memeluk korban hingga membuat korban terjatuh. Saat itu, pelaku pun melampiaskan nafsu bejadnya.

YOL pun melaporkan kepada keluarganya perihal kejadian tersebut. Keluarga lalu melapor ke Polres Toraja Utara.

Tak sampai 1 X 24 jam setelah menerima laporan, anggota Polres Toraja Utara mengamankan pelaku di Kole, Kelurahan Pangli, Kecamatan Sesean, Toraja Utara.

Kepala petugas, ANR mengakui perbuatannya. ANR melakukan pemerkosaan terhadap korban dikarenakan ada kesempatan dan timbul nafsu saat melihat korban.

Karena perbuatannya itu, pelaku ANR (26) dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved