Minggu, 10 Mei 2026

Kabar Artis

Kasus Agnez Mo vs Ari Bias: Kronologi dan Putusan Pengadilan

Setelah melalui proses hukum, hakim akhirnya memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah melanggar Undang-Undang Hak Cipta dan diwajibkan membayar ganti...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Kasus Agnez Mo vs Ari Bias: Kronologi dan Putusan Pengadilan
Warta Kota/Arie Puji
AGNEZ MO - Penyanyi Agnez Mo di Studio Emtek, Jalan Daan Mogot, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (24/8/2022) silam. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta memutus perkara Agnez Mo vs Ari Bias pada 30 Januari 2025, di mana Agnez Mo dinyatakan bersalah melanggar UU Hak Cipta. 

 
Kronologi Kasus Hak Cipta Agnez Mo vs Ari Bias

Kasus ini bermula ketika Ari Bias mengklaim hak royalti atas lagu "Bilang Saja" yang dinyanyikan Agnez Mo dalam tiga acara yang digelar HW Group:

  • 25 Mei 2023 – HW Superclubs Surabaya
  • 26 Mei 2023 – H Club Jakarta
  • 27 Mei 2023 – HW Superclub Bandung

 

Baca juga: Iwan Fals Diperiksa Polisi di Polres Metro Jakarta Selatan, Ada Apa?

 

Ari mengungkapkan bahwa dirinya telah menghubungi Agnez untuk meminta direct license agar bisa mengurus pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Namun, menurutnya, pihak Agnez tidak memberikan respons.

Selain itu, HW Group juga tidak membayarkan royalti ke LMKN, meskipun tahu lagu tersebut digunakan dalam konser.

  • 2 Mei 2024 – Ari mengajukan somasi terbuka kepada Agnez Mo dan HW Group.
  • 19 Juni 2024 – Ari membawa kasus ini ke Bareskrim Polri, terdaftar dengan nomor laporan LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
  • 12 September 2024 – Ari menggugat Agnez secara perdata ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. Sidang pun dimulai dalam waktu satu minggu setelahnya.

 

Baca juga: Tanggapi Isu Kedekatannya dengan Ruben Onsu, Desy Ratnasari: Enggak Risih Dijodohkan

 

Sepanjang persidangan, Agnez menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pengacaranya, Margaret Tacia Situmorang, karena dirinya lebih banyak berada di Amerika Serikat.

Gugatan Ari Bias juga mendapatkan dukungan dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).

Setelah melalui proses hukum, hakim akhirnya memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah melanggar Undang-Undang Hak Cipta dan diwajibkan membayar ganti rugi Rp1,5 miliar atau Rp500 juta per konser, sesuai ketentuan dalam undang-undang.

 

Baca juga: Barbie Hsu Sancai Meteor Garden Meninggal Dunia, Jerry Yan: Aku Bersyukur Pernah Mengenalmu

 

Profil Singkat Agnez Mo

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved