Penjelasan Opsen Pajak Kendaraan dan Cari Hitungnya, Mulai Berlaku 5 Januari 2025

Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, dalam Pasal 83, Opsen 66% yang dimaksud merujuk pada pendapatan pajak yang menjadi hak pemerintah daerah.

|
Editor: Apriani Landa
Tribunnews
STNK 

Opsen BBNKB merupakan pungutan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB berdasarkan ketentuan perundang-undangan. 

Sementara itu, Opsen Pajak MBLB dikenakan oleh pemerintah provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, dilansir dari klikpajak.id, tujuan diterapkannya kebijakan opsen adalah untuk memperkuat koordinasi dalam pemungutan pajak serta mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya menggunakan skema bagi hasil.  

Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak melalui dorongan kepada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, untuk memperluas basis pajak daerah melalui ekstensifikasi perpajakan.  

Berdasarkan Pasal 16 dan 17 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dasar pengenaan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) adalah besarnya pajak terutang.  

Besaran pokok pajak PKB dan BBNKB terutang dihitung dengan mengalikan tarif pajak sebesar 66 persen . Penetapan jumlah opsen PKB dan BBNKB yang terutang dilakukan oleh gubernur untuk setiap wilayah kabupaten/kota, dan dicantumkan dalam dokumen Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dengan perhitungan berlaku untuk 12 bulan sejak pendaftaran kendaraan.  

Pemungutan opsen PKB dan BBNKB dilakukan di daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar. 

Penerimaan dari opsen pajak ini dialokasikan paling sedikit 10 persen untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, serta pengembangan moda dan fasilitas transportasi umum di daerah masing-masing.

Cara menghitung pajak opsen:

Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.

Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp 1 juta, maka akan ada tambahan opsen sebesar Rp 660 ribu (66 persen dari PKB Rp1 juta).

Dengan begitu, pajak kendaraan tersebut termasuk opsen menjadi Rp 1,6 juta.

Misalnya lagi, NJKB mobil Avanza sebesar Rp 300 juta, jadi PKB yang dibayarkan dalah Rp 3 juta (1 persen  dari NJKB. Kemudian ada tambahan opsen Rp 3 juta x 66 % menjadi Rp 1.980.000.

Jadi total jadi pajak kendaraan yang dibayar sebesar Rp 4.980.000.

Kemudian untuk opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), cara menghitungnya juga sama, yaitu 66 persen dari BBNKB yang ditetapkan, atau 8 persen dari NJKB.

Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan BBNKB sebesar Rp 1 juta, maka akan ada tambahan opsen sebesar Rp 660 ribu (66 persen dari BBNKB Rp 1 juta).

Dengan begitu, total pajak yang dikenakan tentu bertambah. 

Biasanya individu hanya membayar PKB dan BBNKB totalnya Rp2 juta, maka ditambah opsen PKB dan BBNKB menjadi Rp 3,32 juta.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved