Penjelasan Opsen Pajak Kendaraan dan Cari Hitungnya, Mulai Berlaku 5 Januari 2025

Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, dalam Pasal 83, Opsen 66% yang dimaksud merujuk pada pendapatan pajak yang menjadi hak pemerintah daerah.

|
Editor: Apriani Landa
Tribunnews
STNK 

TRIBUNTORAJA.COM - Pemerintah memberlakukan pungutan pajak berupa tambahan pajak (opsen) pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terbaru 2025.

Pungutan pajak  ini tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.  

Pola pungutan pajak terbaru ini mulai berlaku Minggu (5/1/2025.

Beredar informasi bahwa pajak kendaraan yang diabayarkan saat perpanjangan STNK naik hingga 66 persen.

Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, dalam Pasal 83, Opsen 66 persen yang dimaksud merujuk pada pendapatan pajak yang menjadi hak pemerintah kabupaten/kota. 

Dalam sistem ini, pajak akan langsung dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota, berbeda dengan ketentuan sebelumnya di mana pajak terlebih dahulu dipungut oleh pemerintah provinsi sebelum dibagikan kepada kabupaten/kota.

"Opsen merupakan pola bagi hasil untuk kabupaten/kota, yang berubah ialah kalau yang dulunya provinsi yang kumpul baru dibagi ke kabupaten/kota, tetapi sekarang tahun 2025 sudah langsung diterima kabupaten/kota dengan istilah opsen. Jadi sebenarnya tidak memberatkan wajib pajak dan pemerintah setempat," jelas Kepala Samsat Toraja Utara, H Jamrud.

Dengan penambahan ini, maka akan ada total tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor baru, yakni BBNKB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.

Dalam beleid ditetapkan opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.

Berikut penjelasan tentang itu opsen pajak kendaraan.

Opsen pajak merupakan tambahan pungutan pajak berdasarkan persentase tertentu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).  

Pemungutan opsen dilakukan oleh pemerintah daerah bersamaan dengan pajak yang menjadi dasar pengenaan opsen. 

Opsen ini menggantikan skema bagi hasil sebelumnya dan menyesuaikan kewenangan pemerintah daerah tanpa menambah beban bagi wajib pajak.  

Dikutip dari Kemenkeu Learning Center, terdapat tiga jenis pajak daerah yang dikenakan opsen, yaitu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).  

Secara umum, opsen tidak menambah beban administrasi bagi wajib pajak. Opsen PKB adalah pungutan tambahan oleh pemerintah kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Opsen BBNKB merupakan pungutan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB berdasarkan ketentuan perundang-undangan. 

Sementara itu, Opsen Pajak MBLB dikenakan oleh pemerintah provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, dilansir dari klikpajak.id, tujuan diterapkannya kebijakan opsen adalah untuk memperkuat koordinasi dalam pemungutan pajak serta mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya menggunakan skema bagi hasil.  

Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak melalui dorongan kepada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, untuk memperluas basis pajak daerah melalui ekstensifikasi perpajakan.  

Berdasarkan Pasal 16 dan 17 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dasar pengenaan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) adalah besarnya pajak terutang.  

Besaran pokok pajak PKB dan BBNKB terutang dihitung dengan mengalikan tarif pajak sebesar 66 persen . Penetapan jumlah opsen PKB dan BBNKB yang terutang dilakukan oleh gubernur untuk setiap wilayah kabupaten/kota, dan dicantumkan dalam dokumen Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dengan perhitungan berlaku untuk 12 bulan sejak pendaftaran kendaraan.  

Pemungutan opsen PKB dan BBNKB dilakukan di daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar. 

Penerimaan dari opsen pajak ini dialokasikan paling sedikit 10 persen untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, serta pengembangan moda dan fasilitas transportasi umum di daerah masing-masing.

Cara menghitung pajak opsen:

Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.

Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp 1 juta, maka akan ada tambahan opsen sebesar Rp 660 ribu (66 persen dari PKB Rp1 juta).

Dengan begitu, pajak kendaraan tersebut termasuk opsen menjadi Rp 1,6 juta.

Misalnya lagi, NJKB mobil Avanza sebesar Rp 300 juta, jadi PKB yang dibayarkan dalah Rp 3 juta (1 persen  dari NJKB. Kemudian ada tambahan opsen Rp 3 juta x 66 % menjadi Rp 1.980.000.

Jadi total jadi pajak kendaraan yang dibayar sebesar Rp 4.980.000.

Kemudian untuk opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), cara menghitungnya juga sama, yaitu 66 persen dari BBNKB yang ditetapkan, atau 8 persen dari NJKB.

Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan BBNKB sebesar Rp 1 juta, maka akan ada tambahan opsen sebesar Rp 660 ribu (66 persen dari BBNKB Rp 1 juta).

Dengan begitu, total pajak yang dikenakan tentu bertambah. 

Biasanya individu hanya membayar PKB dan BBNKB totalnya Rp2 juta, maka ditambah opsen PKB dan BBNKB menjadi Rp 3,32 juta.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved