Pajak Kendaraan

518 Randis Pemkab Toraja Utara Belum Bayar Pajak, Totalnya Rp 460 Juta

Ia mengatakan, tunggakan sebesar Rp460.976.000 dari 75 unit kendaraan roda empat dan 443 unit kendaraan roda dua yang belum membayar pajak.

|
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Imam Wahyudi
freedy/tribun toraja
Samsat Toraja Utara 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Kendaraan Dinas (randis) Pemkab Toraja Utara menunggak pajak sebesar Rp460.976.000.

Hal ini disampaikan staf Samsat Toraja Utara, Epon Tambing, ditemui di kantornya, Jl Palapa, Kelurahan Penanian, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Selasa (19/12/2023).

Epon Tambing mengatakan, jumlah tunggakan tersebut hingga Selasa (19/12/2023).

Ia mengatakan, tunggakan sebesar Rp460.976.000 dari 518 randis. Terdiri 75 unit kendaraan roda empat dan 443 unit kendaraan roda dua yang belum membayar pajak.

"Jadi untuk jumlah nominal untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 237.136.500, sedangkan untuk roda dua sebesar Rp 223.839.500,-,"tuturnya.

Ia menghimbau seluruh dinas di Toraja Utara segera membayar pajak kendaraan dinas tersebut.

"Jadi tidak hanya warga saja yang wajib bayar pajak tetapi pemerintah juga," jelasnya.

Perlu diketahui, Pemprov Sulsel bekerjasama dengan Samsat provinsi memberlakukan promo dan diskon dalam pembayaran pajak hingga tanggal 29 Desember 2023.

Pertama, untuk denda 2 persen untuk tiap bulan.

Kedua, bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Ketiga, diskon 2,5 persen PKB tahun berjalan.

Keempat, diskon 10 persen untuk PKB tunggakan untuk semua jenis kendaraan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved