Pilkada 2024

Tanggal Pelantikan Zadrak-Erianto dan Dedy-Andrew Tunggu Putusan Presiden

Presiden akan menerbitkan peraturan yang baru terkait pelantikan ini dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Editor: Apriani Landa
TribunToraja/Apriani
Frederik Victor Palimbong dan Zadrak Tombeg 

Namun, tanggal pasti pelantikan akan diputuskan oleh Presiden RI, Prabowo Suianto.

Presiden akan menerbitkan peraturan yang baru terkait pelantikan ini.

Oleh karena itu, dia belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025.

"Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden,” kata Rifqinizamy.

Sebagaimana diketahui, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025.

Sementara itu, pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih, dari hasil Pilkada Serentak 2024, dijadwalkan digelar pada 10 Februari 2025.

Kemungkinan 2 tahap

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, jadwal pelantikan kepala daerah masih dalam pembahasan. Namun, dia memperkirakan pelantikan akan digelar pada Maret 2025 mendatang.  

"Kira-kira Maret," kata Bima di Surabaya, Kamis (19/12/2024).

Dia mengatakan waktu pelantikan menyesuaikan jadwal persidangan sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita harus menyesuaikan dengan jadwal persidangan MK, karena kemarin juga digeser. MK ini pendaftaran Desember 2024 jadi Januari 2025," katanya.

Dia mengatakan pelantikan menunggu hingga seluruh pasangan calon (paslon) tidak ada sengketa.

Sebab, seluruh proses pilkada harus dilakukan secara serentak.

"Prinsipnya Pilkada serentak maka pelantikan harus serentak. Pilkada serentak itu kan supaya masa pemerintahan sama, karena itu enggak berbeda, sebisa mungkin serentak," ujarnya.

Namun, pemerintah sedang mempertimbangkan pelantikan digelar dua tahap.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved