Pilkada 2024

Tanggal Pelantikan Zadrak-Erianto dan Dedy-Andrew Tunggu Putusan Presiden

Presiden akan menerbitkan peraturan yang baru terkait pelantikan ini dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Editor: Apriani Landa
TribunToraja/Apriani
Frederik Victor Palimbong dan Zadrak Tombeg 

TRIBUNTORAJA.COM - Pelantikan kepala daerah tepilih hasil Pilkada serentak 2024 dipastikan diundur ke Maret 2025.

Diketahui, di Tana Toraja, pemenangan Pilkada adalah pasangan Zadrak Tombeg-Erianto Laso' Paundanan (Zadrak-Erianto) atau Zatria.

Pasangan ini unggul dengan 83.076 raihan suara.

Sementara rivalnya, pasangan Victor Datuan Batara-John Diplomasi, meraih 50.636 suara.

Victor-John menerima kekalahan ini dan tidak membawanya ke ranah Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun di Toraja Utara, pemenangnya adalah pasangan Frederik Victor Palimbong-Andrew Branch Silambi (Dedy-Andrew).

Berdasarkan rekapitulasi suara di Misisilana Hotel, Kecamatan Kesu, Toraja Utara, Sulsel, Selasa (3/12/2024) siang, Dedy-Andrew meraih 68.422 suara.

Sedangkan pasangan calon (Paslon) Yohanis Bassang - Marthen Rante Tondok (Ombas-Marthen), meraih 62.647 suara.

Atas hasil ini, tim Ombas-Marthen mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengunduran jadwal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.

Pelantikan kepala daerah terpilih diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) diprediksi akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024 pada 13 Maret 2025. 

"Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota, bupati terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," kata Rifqinizamy dikutip dari Antaranews, Kamis (2/1/2025).

Dengan demikian, lanjut Rifqinizamy, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK harus tetap menunggu selesainya sidang untuk sengketa pilkada di daerah lainnya. 

Sehingga, pelantikan dilaksanakan secara serentak. 

"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK," ujarnya. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved