Sudah Enak Jadi ASN di Sulbar, Pria Ini Malah Ikut Edarkan Uang Palsu Produksi UIN Alauddin Makassar
Dari penangkapan pelaku itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan.
TRIBUNTORAJA.COM - Terungkapnya pabrik uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar, berawal dari penangkapan seseorang yang melakukan transaksi di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulsel.
Orang tersebut yang kemudian ditetapkan menjadi tersangka, bertransaksi dengan uang palsu sebesar Rp 500 ribu.
Hal ini dijelaskan Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak.
"Awalnya di Pallangga. Itu yang Rp 500 ribu transaksi dengan menggunakan uang palsu," katanya, di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel, Senin (16/12/2024) malam.
Dari penangkapan pelaku itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan.
Alhasil, polisi mengungkap sejumlah barang bukti di kampus II UIN Alauddin Makassar Jl HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel.
Di situ, polisi menyita beberapa barang bukti berupa uang palsu dan mesin cetak uang palsu.
"Kita kembangkan, sehingga kami temukan sejumlah Rp 446.700.000 (uang palsu)," kata AKBP Reonald Simanjuntak.
Uang palsu tersebut, lanjut Reonald, dalam pecahan Rp 100 ribu.
Kini, polisi telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus pabrik uang palsu di Kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar atau UINAM, Sulawesi Selatan (Sulsel)
AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan sembilan tersangka telah ditahan di Polres Gowa.
"Lima lainnya dalam perjalanan dari Mamuju dan satu orang perjalanan dari Wajo (ke Gowa)," kata Reonald Simanjuntak di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel, Senin (16/12/2024) malam.
Lima tersangka yang ditangkap di Mamuju, Sulawesi Barat, Senin (16/12/2024) malam, yaitu MB (35), TA (52), IH (42), WY (32), dan MMB (40).
Profesi mereka berbeda-beda.
MB merupakan staf honorer UIN Alauddin.
| Kemenkeu Pastikan Belum Ada Rencana Kenaikan Gaji ASN pada 2026 | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pengusaha Asal Toraja Annar Sampetoding Divonis 5 Tahun, Jaksa dan Pengacara Sama-sama Banding | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Sidang Vonis Pengusaha Asal Toraja Annar Sampetoding Ditunda Pekan Depan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Sidang Duplik Uang Palsu, Pengusaha Toraja Annar Sampetoding Mengaku Keterlibatannya Direkayasa | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kepala Perpustakaan UINAM Divonis 7 Tahun Terkait Uang Palsu, Jaksa Tolak Pledoi Annar Sampetoding | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/dceee.jpg)
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.