Menkes Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan pada 2025
Ghufron juga menegaskan bahwa meski ada risiko defisit, BPJS Kesehatan tetap mampu membayar klaim rumah sakit secara lancar pada 2025.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Budi-Gunadi-Sadikin-saat-topping-off-INN-di-RSPON-Senin-15102024.jpg)
Evaluasi Iuran Setiap Dua Tahun
Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan setiap dua tahun sekali, namun harus melalui evaluasi terlebih dahulu.
Ghufron menjelaskan, keputusan terkait penetapan tarif maksimum akan ditetapkan paling lambat pada 30 Juni atau 1 Juli 2025.
"Apakah iuran akan naik atau tetap, semua tergantung evaluasi. BPJS Kesehatan hanya menjalankan kebijakan, bukan pembuat regulasi," ujar Ghufron.
Dengan pernyataan ini, diharapkan masyarakat dapat merasa tenang terkait iuran BPJS Kesehatan pada tahun mendatang.
(*)
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
BPJS
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Menteri Kesehatan
Budi Gunadi Sadikin
| BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Berjalan Selama Libur Idulfitri 2026 |
|
|---|
| 7.285 Peserta PBI JKN di Toraja Utara Dinonaktifkan, Ini Alasannya |
|
|---|
| Pemkab Tana Toraja Raih Penghargaan Universal Health Coverage Award 2026 |
|
|---|
| BPJS Kesehatan Buka Lowongan untuk Dokter, Penempatan di Seluruh Indonesia |
|
|---|
| Nenek di Takalar Dicoret dari Penerima Bansos karena Diduga Judol, Anak: Ibu Tak Tahu Pakai HP |
|
|---|