Senin, 18 Mei 2026

Tak Punya Tangan, Agus Buntung Dituduh Rudapaksa Mahasiswi. Begini Kronologinya

Penetapan Agus sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan itu belakangan menuai sorotan dari berbagai pihak.

Tayang:
Editor: Apriani Landa
zoom-inlihat foto Tak Punya Tangan, Agus Buntung Dituduh Rudapaksa Mahasiswi. Begini Kronologinya
Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto ilustrasi pelecehan seksual dan Agus Buntung. 

“Laki-laki tersebut memperkenalkan nama dirinya Iwas dan mengaku juga mahasiswa di satu kampus yang sama dengan korban 1 yang sedang bolos ujian,” ungkap Rusdin dalam keterangan tertulis, Selasa (3/12/2024).

Inti percakapan yang berlangsung singkat seputaran hal-hal yang ringan dari identitas, keluarga sampe terkait kuliah.

Korban saat itu tidak begitu fokus dengan sekali melihat ke arah wajah Iwas dan merasa tidak nyaman karena sesekali Iwas menanyakan hal yang sifatnya sangat pribadi mengarah ke seksualitas.

Tidak berselang lama, korban  kaget dan kasihan tiba-tiba Iwas melepas almamaternya terlihat Iwas tidak memiliki kedua tangannya, padahal sebelumnya korban mengira tangannya tersebut ada dan diletakkan di saku celana.

“Lalu dengan nada agak tegas Iwas mengaku kalo tadi dirinya berbohong karena sebenarnya dia adalah mahasiswa dari kampus yang tidak sama dengan korban 1 sekaligus sebagai guru Seni di salah satu SMK di Mataram,” kata Rusdin.

Di tengah rasa iba korban itu, Agus menyuruh korban  menoleh ke arah sebelah kirinya korban (utara), tanpa disangka ada pasangan seorang laki-laki dan seorang perempuan yang sedang berbuat mesum dengan jarak yang tidak terlalu jauh.

Korban kaget saat itu merasa bingung dan menangis. Kemudian Iwas mengajak korban pindah berjalan kaki ke belakang Taman Teras.

Sesampainya duduk di sebuah berugak (gazebo), Iwas kemudian dengan nada tegas mengancam korban untuk diam, seolah Iwas memiliki kemampuan mistis dengan mengikat jiwa.

“Sehingga tahu semua keburukan dari korban dan akan melaporkannya bahkan akan mendatangi ke orangtua korban, ancaman ini dilakukan secara berulang-ulang oleh Iwas dan korban hanya bisa diam, sedih dan merasa bersalah,” kata Rusdin.

Pada saat itu juga, korban ditawari agar melakukan ritual mandi wajib bersama Iwas agar ikatan jiwa korban oleh Iwas bisa terlepas dan ritual mandi wajib ini harus dilakukan di hotel.

“Berkali-berkali korban menolak, namun terus Iwas mengancam kalau korban tidak patuh maka hidupnya bakal hancur dan seluruh keburukan korban akan dibongkar ke orangtua,” terang Rusdin.

Sekitar pukul 11.50 Wita, korban akhirnya menuruti dengan membonceng  Iwas menggunakan sepeda motor korban menuju ke arah hotel yang ditunjukkan terlapor.

Sampai di salah satu homestay, korban dipaksa turun dari sepeda motor dan disuruh cepat membayar biaya kamar sebesar Rp 50 ribu ke lelaki berambut gondrong yang berada di homestay tersebut.

Korban dengan perasaan takut karena terlapor Agus selalu berulang mengeluarkan kalimat ancaman, menuruti perintah masuk ke kamar nomor 6, sampai pada peristiwa kekerasan seksual fisik berupa persetubuhan.

“Korban dipaksa membuka pakaian perlapor (Agus) dan rok korban sendiri, legging, dan pakaian dalam korban dibuka paksa oleh perlapor menggunakan kaki kanannya sedangkan jilbab, baju, dan bra tetap dipakai meski sempat dipaksa oleh terlapor untuk korban membukannya,” jelas Rusdin.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved