Gaji Guru Honorer Bertambah Rp 2 Juta Mulai 2025, Simak Syaratnya

Untuk mendapatkan tambahan gaji Rp 2 juta, guru honorer wajib telah memiliki sertifikasi/pendidikan profesi guru (PPG).

Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
ist
Ilustrasi 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Gaji guru honorer akan bertambah di tahun 2025 mendatang.

Presiden Prabowo Subianto sudah mengumumkan kenaikan gaji guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan juga honorer mulai tahun 2025.

Pengumuman kenaikan gaji guru PNS & PPPK serta honorer disampaikan dalam peringatan Hari Guru Nasional di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024).  

Khusus untuk guru honorer, negara akan memberikan mendapatkan tambahan gaji sebesar Rp 2 juta.

Namun, hanya guru honorer dengan syarat tertentu yang bisa mendapatkan benefit tersebut.

"Anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN naik pada tahun 2025 menjadi Rp 81,6 triliun, naik Rp 16,7 triliun," kata Prabowo.  

Presiden juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 akan dilaksanakan PPG untuk 806.486 guru ASN dan non-ASN yang telah memenuhi kualifikasi pendidikan D4 atau S1.  

Namun, Prabowo menyoroti masih adanya 249.623 guru yang belum berpendidikan D4 atau S1. 

Oleh karena itu, mulai tahun 2025, pemerintah akan memberikan bantuan pendidikan secara bertahap bagi mereka untuk melanjutkan studi ke jenjang tersebut.  

Selain itu, pemerintah tengah membahas pemberian bantuan tunai (cash transfer) bagi guru non-ASN yang belum memiliki sertifikasi. Besaran bantuan dan jumlah penerimanya akan diumumkan pada tahun 2025.  

"Sekarang oleh BPS sedang dihitung dan dicari nama dan alamat persis siapa yang berhak menerima manfaat tersebut," jelas Prabowo.  

Di sisi lain, pemerintah juga berkomitmen meningkatkan mutu dan pemerataan layanan pendidikan. Untuk itu, pada tahun 2025 disiapkan anggaran sebesar Rp 17,15 triliun untuk rehabilitasi dan renovasi 10.440 sekolah negeri.   "Dananya (ditransfer) langsung ke sekolah-sekolah," tambah Prabowo.  

Syarat guru honorer mendapat gaji Rp 2 juta

Dilansir dari Kompas.com, gaji atau tunjangan profesi guru honorer atau non-ASN tersebut harus memenuhi syarat tertentu. 

Syarat tersebut adalah telah memiliki sertifikasi/pendidikan profesi guru (PPG).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved