Rabu, 15 April 2026

Pilkada 2024

Pilkada Serentak 2024 Jadi Libur Nasional, Pekerja yang Masuk Berhak Dapat Uang Lembur

Pekerja yang tetap bekerja pada hari tersebut juga berhak atas upah lembur sesuai peraturan yang berlaku.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Pilkada Serentak 2024 Jadi Libur Nasional, Pekerja yang Masuk Berhak Dapat Uang Lembur
IST
Ilustrasi. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024.

Penetapan ini dilakukan guna mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Hari libur nasional ini berlaku untuk seluruh lembaga pendidikan, termasuk sekolah.

 

 

Sementara itu, sektor swasta dapat menyesuaikan kebijakan libur dengan tetap memberikan hak bagi karyawan untuk berpartisipasi dalam pemilu.

Pilkada serentak kali ini mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, di mana masyarakat akan memilih gubernur, bupati, dan wali kota yang akan menjabat untuk periode 2024-2029.

 

Baca juga: Jelang Pilkada, Harga Emas Antam Selasa 26 November 2024 Drop Rp 40.000 Per Gram

 

Ketentuan untuk Pekerja di Hari Libur Pilkada

Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur hak dan kewajiban pekerja selama hari pemungutan suara.

Dalam surat tersebut, perusahaan wajib memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menggunakan hak pilih mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Jika perusahaan tetap beroperasi pada hari libur Pilkada, maka jadwal kerja harus disesuaikan agar tidak menghalangi partisipasi karyawan dalam pemilu.

 

Baca juga: Doa Syafaat Kristen Protestan Untuk Pilkada Serentak 2024

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved