OTT Gubernur Bengkulu: KPK Sita Rp7 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi
Operasi tersebut terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, BENGKULU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan uang senilai Rp7 miliar dalam berbagai bentuk mata uang, termasuk Rupiah, Dolar Amerika, dan Dolar Singapura, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Sabtu (23/11/2024).
Operasi tersebut terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa delapan orang berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Mereka di antaranya:
- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM)
- Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF)
- Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca (EV)
- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Syarifudin (SR)
- Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Syafriandi (SF)
- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Saidirman (SD)
- Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Ferry Ernest Parera (FEP)
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tejo Suroso (TS)
Baca juga: Tragis! Cagub Petahana Bengkulu Ditangkap KPK Dua Hari Jelang Pilkada Serentak
Barang Bukti dan Uang Tunai yang Disita
Alexander menjelaskan, tim penyidik juga mengamankan sejumlah uang dan barang bukti lainnya dari beberapa lokasi. Di antaranya:
- Catatan penerimaan dan penyaluran uang senilai Rp32,5 juta di dalam mobil milik Saidirman.
- Uang tunai Rp120 juta yang ditemukan di rumah Ferry Ernest Parera.
- Uang tunai Rp370 juta dari mobil Gubernur Bengkulu.
- Catatan penerimaan dan penyaluran uang senilai Rp6,5 miliar dalam bentuk Rupiah, Dolar Amerika, dan Dolar Singapura, ditemukan di rumah dan mobil milik Evriansyah.
"Total barang bukti uang yang diamankan mencapai sekitar Rp7 miliar dalam berbagai mata uang," jelas Alexander dalam konferensi pers pada Minggu (24/11/2024) dilansir Kompas TV.
Baca juga: Gubernur Petahana Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tim Hukum Anggap Mengganggu Proses Demokrasi
Tahap Penyidikan dan Penetapan Tersangka
Setelah mengumpulkan bukti-bukti, KPK menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Tiga dari delapan orang yang terjaring dalam OTT telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Sekretaris Daerah Isnan Fajri
- Ajudan Gubernur Evriansyah alias Anca
Ketiganya akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 24 November hingga 13 Desember 2024.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan cabang KPK.
Alexander menegaskan, KPK akan terus menggali informasi lebih lanjut untuk menuntaskan kasus ini.
(*)
| Hakim Tolak Praperadilan, Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook |
|
|---|
| Profesor Chairul Huda Jadi Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan Nadiem Makarim |
|
|---|
| Duduk Perkara dan Peran Halim Kalla dalam Kasus Korupsi PLTU di Kalbar Senilai Rp 1,2 Triliun |
|
|---|
| KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji, Publik Diminta Bersabar |
|
|---|
| Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penetapan Tersangka Kasus Chromebook |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/KPK-Jawab-Tudingan-Sengaja-Jegal-Gubernur-Bengkulu-Rohidin-Mersyah-di-Pilkada-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.