OTT Gubernur Bengkulu: KPK Sita Rp7 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi

Operasi tersebut terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
YouTube KPK
Konferensi Pers KPK terkait kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemda Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024) malam. 

TRIBUNTORAJA.COM, BENGKULU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan uang senilai Rp7 miliar dalam berbagai bentuk mata uang, termasuk Rupiah, Dolar Amerika, dan Dolar Singapura, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Sabtu (23/11/2024).

Operasi tersebut terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

 

 

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa delapan orang berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Mereka di antaranya:

  • Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM)
  • Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF)
  • Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca (EV)
  • Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Syarifudin (SR)
  • Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Syafriandi (SF)
  • Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Saidirman (SD)
  • Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Ferry Ernest Parera (FEP)
  • Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tejo Suroso (TS)

 

Baca juga: Tragis! Cagub Petahana Bengkulu Ditangkap KPK Dua Hari Jelang Pilkada Serentak

 

Barang Bukti dan Uang Tunai yang Disita

Alexander menjelaskan, tim penyidik juga mengamankan sejumlah uang dan barang bukti lainnya dari beberapa lokasi. Di antaranya:

  • Catatan penerimaan dan penyaluran uang senilai Rp32,5 juta di dalam mobil milik Saidirman.
  • Uang tunai Rp120 juta yang ditemukan di rumah Ferry Ernest Parera.
  • Uang tunai Rp370 juta dari mobil Gubernur Bengkulu.
  • Catatan penerimaan dan penyaluran uang senilai Rp6,5 miliar dalam bentuk Rupiah, Dolar Amerika, dan Dolar Singapura, ditemukan di rumah dan mobil milik Evriansyah.

"Total barang bukti uang yang diamankan mencapai sekitar Rp7 miliar dalam berbagai mata uang," jelas Alexander dalam konferensi pers pada Minggu (24/11/2024) dilansir Kompas TV.

 

Baca juga: Gubernur Petahana Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tim Hukum Anggap Mengganggu Proses Demokrasi

 

Tahap Penyidikan dan Penetapan Tersangka

Setelah mengumpulkan bukti-bukti, KPK menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Tiga dari delapan orang yang terjaring dalam OTT telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

Ketiganya akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 24 November hingga 13 Desember 2024.

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan cabang KPK.

Alexander menegaskan, KPK akan terus menggali informasi lebih lanjut untuk menuntaskan kasus ini.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved