Pilkada 2024
Kemnaker: Pilkada Serentak 27 November 2024 Libur, yang Masuk Kerja Berhak Dapat Upah Lembur
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pekerja tetap mendapatkan haknya meski harus bekerja pada hari libur nasional.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM – Pemerintah secara resmi menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Penetapan tersebut diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagai Hari Libur Nasional.
Sebagai panduan bagi pengusaha dan pekerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024.
Surat tersebut mengatur pelaksanaan hari libur bagi pekerja atau buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara, termasuk aturan terkait hak pilih dan upah lembur.
Baca juga: Siapkan Payung, BMKG Prediksi Hujan Mengguyur Tana Toraja Saat Hari Pencoblosan PIlkada 2024
Hak Pekerja pada Pilkada 2024
Dalam SE tersebut, pengusaha diwajibkan memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara. Bagi pekerja yang tetap masuk kerja, pengusaha diwajibkan:
- Mengatur waktu kerja agar pekerja dapat menggunakan hak pilihnya.
- Memberikan upah lembur serta hak-hak lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jika pekerja atau buruh harus bekerja pada hari libur nasional tersebut, pengusaha perlu memastikan bahwa pekerja tetap dapat menggunakan hak pilih mereka," demikian bunyi Surat Edaran itu.
Baca juga: Logistik Pilkada Mulai Disebar, KPU Tana Toraja Target Simbuang dan Mappak Tiba Lebih Awal
Perhitungan Upah Lembur
Kemenaker juga menjelaskan mekanisme perhitungan upah lembur bagi pekerja yang masuk kerja pada hari libur nasional.
MK Diskualifikasi Semua Paslon Pilkada Barito Utara karena Politik Uang, KPU Siapkan Pilkada Ulang |
![]() |
---|
PSU Pilkada 2024 Butuh Anggaran Rp719 Miliar, Mendagri Klaim Lebih Efisien |
![]() |
---|
Sosok Trisal Tahir, Kemenangannya Dianulir MK Karena Dugaan Ijazah Palsu, Aset Hampir Rp 1 Triliun |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 16 Pasangan Bupati dan Wakil Bupati di Sulsel Siap Dilantik 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Nasib Ombas-Marthen di MK Ditentukan 4 Februari, Jika Ditolak, Dedy-Andrew Ikut Pelantikan Gel 1 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.