Pilkada 2024
Kemnaker: Pilkada Serentak 27 November 2024 Libur, yang Masuk Kerja Berhak Dapat Upah Lembur
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pekerja tetap mendapatkan haknya meski harus bekerja pada hari libur nasional.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Perhitungan ini berbeda berdasarkan sistem waktu kerja:
Untuk sistem enam hari kerja per minggu (40 jam seminggu):
- Jam ke-1 hingga ke-7: 2 kali upah per jam.
- Jam ke-8: 3 kali upah per jam.
- Jam ke-9, ke-10, dan ke-11: 4 kali upah per jam.
Baca juga: KPU Toraja Utara Mulai Distribusi Logistik Pilkada ke 7 Kecamatan
Untuk sistem lima hari kerja per minggu (40 jam seminggu):
- Jam ke-1 hingga ke-8: 2 kali upah per jam.
- Jam ke-9: 3 kali upah per jam.
- Jam ke-10, ke-11, dan ke-12: 4 kali upah per jam.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pekerja tetap mendapatkan haknya meski harus bekerja pada hari libur nasional.
Dengan demikian, meski Pilkada 2024 menjadi hari libur nasional, pekerja yang masuk kerja akan menerima kompensasi sesuai aturan yang berlaku.
(*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Pilkada 2024
MK Diskualifikasi Semua Paslon Pilkada Barito Utara karena Politik Uang, KPU Siapkan Pilkada Ulang |
![]() |
---|
PSU Pilkada 2024 Butuh Anggaran Rp719 Miliar, Mendagri Klaim Lebih Efisien |
![]() |
---|
Sosok Trisal Tahir, Kemenangannya Dianulir MK Karena Dugaan Ijazah Palsu, Aset Hampir Rp 1 Triliun |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 16 Pasangan Bupati dan Wakil Bupati di Sulsel Siap Dilantik 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Nasib Ombas-Marthen di MK Ditentukan 4 Februari, Jika Ditolak, Dedy-Andrew Ikut Pelantikan Gel 1 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.