Pilkada 2024

Kemnaker: Pilkada Serentak 27 November 2024 Libur, yang Masuk Kerja Berhak Dapat Upah Lembur

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pekerja tetap mendapatkan haknya meski harus bekerja pada hari libur nasional.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
ist
Ilustrasi. 

Perhitungan ini berbeda berdasarkan sistem waktu kerja:

Untuk sistem enam hari kerja per minggu (40 jam seminggu):

  • Jam ke-1 hingga ke-7: 2 kali upah per jam.
  • Jam ke-8: 3 kali upah per jam.
  • Jam ke-9, ke-10, dan ke-11: 4 kali upah per jam.

 

Baca juga: KPU Toraja Utara Mulai Distribusi Logistik Pilkada ke 7 Kecamatan

 

Untuk sistem lima hari kerja per minggu (40 jam seminggu):

  • Jam ke-1 hingga ke-8: 2 kali upah per jam.
  • Jam ke-9: 3 kali upah per jam.
  • Jam ke-10, ke-11, dan ke-12: 4 kali upah per jam.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pekerja tetap mendapatkan haknya meski harus bekerja pada hari libur nasional.

Dengan demikian, meski Pilkada 2024 menjadi hari libur nasional, pekerja yang masuk kerja akan menerima kompensasi sesuai aturan yang berlaku.

(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved