Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Mulai 1 Januari 2025, Dampaknya Meluas ke Perekonomian
Sri Mulyani menekankan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Penurunan Konsumsi
- Kenaikan harga memaksa masyarakat mengurangi konsumsi.
- Permintaan terhadap barang dan jasa berpotensi menurun.
- Produksi perusahaan bisa terdampak seiring penurunan permintaan.
"Penurunan permintaan akan memengaruhi konsumsi rumah tangga, yang pada gilirannya mengurangi prospek investasi di Indonesia. Investor mungkin menunda investasi baru karena performa pasar yang menurun," tambah Ronny.
Baca juga: Penerimaan Pajak di Sulsel per September 2024 Sebesar Rp 13,2 Triliun
Risiko Ketenagakerjaan
- Penurunan produksi dapat memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Penurunan pasar dapat membuat investor menunda investasi baru.
Pertumbuhan Ekonomi
- Target pertumbuhan ekonomi 5,2 persen pada 2025 bisa menjadi lebih sulit tercapai.
- Potensi penurunan penerimaan negara dari PPN secara nominal bisa terjadi.
- Penurunan permintaan akan memengaruhi produksi dan penerimaan pajak.
"Secara fiskal, meskipun tarif PPN naik, dampaknya bisa justru menurunkan penerimaan negara karena potensi penurunan permintaan dan produksi," jelas Ronny.
Baca juga: Penerimaan Pajak di Sulsel per September 2024 Sebesar Rp 13,2 Triliun
Tanggapan Pemerintah
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kenaikan PPN akan tetap dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Ini sudah dibahas bersama dengan Komisi XI DPR dan ada undang-undangnya. Kami perlu mempersiapkan agar bisa diimplementasikan," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (12/11).
Sri Mulyani menekankan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah juga berkomitmen memberikan penjelasan yang komprehensif kepada masyarakat terkait alasan kenaikan ini.
(*)
Diskon PPN Rumah 100 Persen Diperpanjang hingga Akhir 2025 |
![]() |
---|
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Bertahap Tahun Depan, Simak Besarannya |
![]() |
---|
Kenaikan PBB-P2 di Toraja Utara Ditunda, Bupati Tegaskan Tarif Masih Terendah |
![]() |
---|
Bone Mencekam, Kepala Anggota Satpol PP Bocor Kena Lemparan, Bupati Keluar Daerah |
![]() |
---|
Jelang Demo Jilid II Tuntut Pemakzulan Sudewo, Mendagri Ingatkan Bupati Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.