Anggota DPR RI Dapat Mobil Operasional dengan Pelat Nomor Khusus

Mobil anggota DPR akan menggunakan pelat nomor khusus agar berbeda dengan pelat nomor mobil biasa. 

Editor: Apriani Landa
Tribunnews
Gedung DPR RI 

TRIBUNTORAJA.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029 resmi dilantik Selasa 1 Oktober 2024.

Sebanyak 580 anggota DPR RI dari seluruh Indonesia siap menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat selama 5 tahun ke depan. 

Dari jumlah, itu 3 orang di antaranya merupakan wakil dari Toraja. Mereka adalah Eva Stevany Rataba, Agustina Mangande, dan Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang.

Setelah dilantik, anggota DPR ini akan mendapat sejumlah fasilitas dari negara. 

Sejumlah fasilitas yang akan diterima anggora DPR tersebut tertuang dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI

Salah satunya berupa mobil operasional. Istimewanya, mobil anggota DPR RI ini dipasangi pelat nomor khusus.

Mobil anggota DPR akan menggunakan pelat nomor khusus agar berbeda dengan pelat nomor mobil biasa. 

Aturan terkait pelat nomor anggota DPR tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal DPR No. 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI

Pada bagian abstrak nomor 12 dan nomor 13 dijelaskan bahwa mobil anggota DPR memiliki pelat nomor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) khusus anggota DPR.

Pelat nomor anggota DPR dilengkapi dengan kartu registrasi yang berisi spesifikasi teknis kendaraan. 

Adapun STNK diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI dengan spesifikasi teknis tertentu. 

Mobil dengan pelat nomor DPR digunakan oleh pimpinan DPR, pimpinan Fraksi, Pimpinan Alat Kelengkapan DPR dan/ atau Anggota DPR untuk kegiatan operasional dalam mendukung tugas dan fungsinya. 

Format dan bentuk pelat nomor anggota DPR terdapat pada pasal 11, berikut isinya

1. Format TNKB Khusus Anggota DPR terdiri atas: 
- logo DPR RI
- TNKB Khusus Anggota DPR. 

2. Bentuk TNKB Khusus Anggota DPR terdiri atas: 

- plat empat persegi panjang; 
- warna dasar pada kolom nomor hitam; 
- warna dasar pada kolom logo silver; 
- warna tanda penghubung silver; 
- warna garis pinggir silver; 
- TNKB Khusus Anggota DPR wama silver; 
- warna nomor kode silver.


(*/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved