Anggota DPR RI Dapat Mobil Operasional dengan Pelat Nomor Khusus
Mobil anggota DPR akan menggunakan pelat nomor khusus agar berbeda dengan pelat nomor mobil biasa.
TRIBUNTORAJA.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029 resmi dilantik Selasa 1 Oktober 2024.
Sebanyak 580 anggota DPR RI dari seluruh Indonesia siap menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat selama 5 tahun ke depan.
Dari jumlah, itu 3 orang di antaranya merupakan wakil dari Toraja. Mereka adalah Eva Stevany Rataba, Agustina Mangande, dan Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang.
Setelah dilantik, anggota DPR ini akan mendapat sejumlah fasilitas dari negara.
Sejumlah fasilitas yang akan diterima anggora DPR tersebut tertuang dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.
Salah satunya berupa mobil operasional. Istimewanya, mobil anggota DPR RI ini dipasangi pelat nomor khusus.
Mobil anggota DPR akan menggunakan pelat nomor khusus agar berbeda dengan pelat nomor mobil biasa.
Aturan terkait pelat nomor anggota DPR tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal DPR No. 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI.
Pada bagian abstrak nomor 12 dan nomor 13 dijelaskan bahwa mobil anggota DPR memiliki pelat nomor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) khusus anggota DPR.
Pelat nomor anggota DPR dilengkapi dengan kartu registrasi yang berisi spesifikasi teknis kendaraan.
Adapun STNK diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI dengan spesifikasi teknis tertentu.
Mobil dengan pelat nomor DPR digunakan oleh pimpinan DPR, pimpinan Fraksi, Pimpinan Alat Kelengkapan DPR dan/ atau Anggota DPR untuk kegiatan operasional dalam mendukung tugas dan fungsinya.
Format dan bentuk pelat nomor anggota DPR terdapat pada pasal 11, berikut isinya
1. Format TNKB Khusus Anggota DPR terdiri atas:
- logo DPR RI;
- TNKB Khusus Anggota DPR.
2. Bentuk TNKB Khusus Anggota DPR terdiri atas:
- plat empat persegi panjang;
- warna dasar pada kolom nomor hitam;
- warna dasar pada kolom logo silver;
- warna tanda penghubung silver;
- warna garis pinggir silver;
- TNKB Khusus Anggota DPR wama silver;
- warna nomor kode silver.
(*/Kompas.com)
| Media Asing Sebut IKN ‘Kota Hantu’, DPR Minta Otorita Rutin Lapor Progres Pembangunan |
|
|---|
| Uya Kuya Akui Dua Bulan Tak Terima Gaji dan Tunjangan usai Dinonaktifkan dari DPR RI |
|
|---|
| Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik Dimasukkan dalam RUU Hak Cipta |
|
|---|
| DPR RI Sahkan APBN 2026, Belanja Negara Capai Rp3.842,7 Triliun |
|
|---|
| Dasco: Pimpinan DPR RI Belum Terima Surat Presiden Tentang Pergantian Kapolri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/19022024_DPR_RI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.