Guru Lecehkan Murid di Toraja
Polisi Sebut Kasus Guru SD Lecehkan Murid di Tana Toraja Kurang Bukti, Pengacara: Tak Masuk Akal
Mangatta juga meminta kepada pihak kepolisian untuk berhati-hati dalam membuat pernyataan yang bisa merugikan institusi kepolisian.
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE — Seorang murid Sekolah Dasar (SD) di Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, berinisial DAMP (10 tahun), diduga jadi korban pelecehan seksual oleh gurunya sekaligus wali kelasnya sendiri, berinisial DA.
Pengakuan ibu korban, Harni, aksi bejat tersebut telah dilakukan terduga pelaku DA kepada anaknya selama rentan waktu Juni 2023 hingga Mei 2024 atau selama hampir setahun.
Lebih parahnya, aksi bejat dilakukan terduga pelaku saat jam pelajaran di depan kelas dan murid lainnya.
Korban kemudian melaporkan kasus ini pada 1 September 2024, dan penyelidikan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tana Toraja.
Terkait kasus tersebut, tim kuasa hukum korban menggelar konferensi pers secara daring pada Kamis (26/9/2024) sore Wita.
Pengacara korban, Mangatta Toding Allo menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus tersebut.
Menurut Mangatta, pihaknya telah melakukan berbagai langkah hukum untuk memperjuangkan keadilan bagi korban.
"Kami sudah melakukan pelaporan dan sudah dikonfirmasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kami juga sudah melakukan intervensi sebagai kuasa hukum kepada Kanit PPA Polres Tana Toraja, dan pada 6 September lalu kami meminta agar kasus ini menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," ujar Mangatta.
Kasus ini, menurut Mangatta, bermula dari keberanian korban untuk menceritakan pengalamannya kepada ibunya, setelah memendamnya selama hampir satu tahun.
Namun, meskipun sembilan saksi, termasuk korban, sudah diperiksa, penyelidikan kasus ini belum menunjukkan perkembangan yang berarti.
Baca juga: Guru SD di Tana Toraja Cabuli Muridnya, Ibu Korban: Dilakukan Saat Jam Pelajaran Selama Satu Tahun
"Kami apresiasi Polres yang sudah memeriksa sembilan saksi, tetapi kami bingung dengan pernyataan bahwa kasus ini belum cukup bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan," tegasnya.
Lebih lanjut, Mangatta mengkritisi keputusan penyidik Polres Tana Toraja yang dinilai lamban.
"Hal ini hanya butuh satu keterangan korban ditambah pemeriksaan psikologis klinis atau forensik. Kami bahkan siap menyiapkan ahli pidana anak dari UGM dengan biaya kami sendiri jika Polres Tana Toraja tidak bisa menyediakan ahli," ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa keluarga korban telah dijadikan saksi de auditu, sesuai dengan konsep saksi yang diatur dalam UU TPKS, yang seharusnya memperkuat bukti-bukti yang ada.
"Kami bingung jika kasus ini tidak bisa naik ke penyidikan. Tidak masuk akal penyelidikannya tidak dilanjutkan," tambah Mangatta.
Baca juga: Heboh Netizen Salahkan Korban Pelecehan Seksual di SD Kristen Makale 2, Apa Itu Victim Blaming?
Selain itu, Romario Palayukan, rekan salah satu pengacara korban, juga menyoroti kurangnya pendekatan psikologis terhadap korban selama proses penyelidikan.
"Ini anak di bawah umur, dan tidak ada bukti seperti CCTV, jadi pendekatan psikologis sangat penting. Apakah penyidik Polres Tana Toraja sudah melakukan pendekatan yang tepat?" tanya Romario.
Romario juga menyayangkan keputusan yang terlalu cepat dari pihak kepolisian untuk tidak melanjutkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Kami akan memantau proses ini agar berjalan baik. Sangat disayangkan jika di tingkat polres sudah disimpulkan bahwa tidak ada unsur pidana, jangan permalukan institusi Polri" ujarnya.
Menanggapi dugaan tidak diterapkannya Undang-Undang Perlindungan Anak dengan baik, Mangatta juga menyatakan bahwa timnya telah melaporkan kasus ini secara resmi kepada KPAI pada 19 September 2024 lalu.
Baca juga: Kasus Pencabulan Siswi SD di Tana Toraja, Polisi: Tidak Ada CCTV
"Kami sudah menggelar pertemuan secara daring dengan komisioner KPAI, dan mereka berjanji akan membentuk tim khusus untuk mengawal kasus ini," jelasnya.
Mangatta juga meminta kepada pihak kepolisian untuk berhati-hati dalam membuat pernyataan yang bisa merugikan institusi kepolisian.
"Dengan segala hormat, kami akan mengawal polisi dalam menangani kasus ini. Jangan sampai ujung-ujungnya ada pernyataan yang merugikan institusi. Polres Tana Toraja harus profesional," tegasnya.
Baca juga: Ibu di Tana Toraja Tempuh Jalur Viral Usai Anaknya Dicabuli Guru SD: Saya Lapor Polisi Disuruh Sabar
Kasus ini menjadi perhatian besar, dan masyarakat berharap agar proses hukum bisa berjalan lancar demi kepentingan terbaik bagi anak korban.
Mangatta menutup konferensi pers dengan menyerukan gerakan #JusticeForAdel sebagai simbol perjuangan keadilan bagi anak korban kekerasan seksual.
(*)
Mangatta Toding Allo
Romario Palayukan
UU Perlindungan Anak
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
KPAI
Tindak Pidana Kekerasan Seksual
UU TPKS
Makale
Tana Toraja
| DA Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Kepada Murid SD Diamankan Polisi, Dijerat UU Anak dan UU TPKS |
|
|---|
| Mahasiswa Tuntut DPRD Tana toraja Kawal Kasus Guru SD Kristen Makale 2 Lecehkan Murid hingga Tuntas |
|
|---|
| Sikapi Kasus Pencabulan Terhadap Siswi SD Kristen Makale 2, Mahasiswa Demo di DPRD Tana Toraja |
|
|---|
| Guru SD Kristen Makale 2 Diduga Lecehkan Muridnya, Kepala Sekolah: Kami Serahkan ke Polisi |
|
|---|
| Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Tana Toraja, Pengacara: Polres Jangan Permalukan Institusi Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-terdakwa-anak-berinisial-AG-15-Mangatta-Toding-Allo-Kamis-3032023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.