Kaesang Klarifikasi Harga Tiket Jet Pribadi ke KPK, Jubir Sebut Sekitar Rp 90 Juta
Francine menjelaskan bahwa angka yang dicantumkan Kaesang kepada KPK adalah perkiraan sementara.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Juru Bicara Kaesang Pangarep, Francine Widjojo, memberikan klarifikasi mengenai harga tiket jet pribadi yang digunakan Kaesang untuk perjalanan ke Amerika Serikat (AS).
Penjelasan ini disampaikan setelah laporan tersebut dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Francine menjelaskan bahwa angka yang dicantumkan Kaesang kepada KPK adalah perkiraan sementara.
Â
Â
Nilai tersebut didasarkan pada taksiran harga tiket kelas bisnis dari Jakarta menuju AS.
“Setelah berdiskusi dengan petugas KPK, kami, bersama Kuasa Hukum dan Juru Bicara Kaesang, sepakat untuk menggunakan angka Rp 90 juta per orang sebagai perkiraan nilai tiket,” ujar Francine, seperti dikutip dari Tribunnews, Kamis (19/9/2024).
Francine menambahkan bahwa taksiran tersebut merujuk pada harga tiket kelas bisnis untuk perjalanan Jakarta-AS, meski ia sendiri tidak mengetahui harga pasti sewa jet pribadi yang digunakan Kaesang.
Â
Baca juga: Klarifikasi Terkait Dugaan Gratifikasi, PSI Sebut Kaesang Sampaikan Info soal Jet Pribadi ke KPK
Â
“KPK akan melakukan perhitungan ulang untuk menentukan harga pasti tiket jet pribadi jika terbukti ada unsur gratifikasi,” jelas Francine.
Ia juga yakin bahwa Kaesang tidak melanggar peraturan terkait gratifikasi, mengingat posisi Kaesang bukan sebagai pejabat negara.
“Kami percaya ini bukan gratifikasi berdasarkan analisis hukum yang kami pelajari. Namun, Kaesang akan mematuhi arahan KPK sebagai warga negara yang baik,” tambahnya.
Â
Baca juga: Kaesang Klarifikasi soal Jet Pribadi, KPK: Proses Laporan Gratifikasi Tetap Lanjut
Â
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan bahwa biaya perjalanan Kaesang ke AS diperkirakan mencapai Rp 90 juta per orang jika dikonversi dalam bentuk uang.
“Biaya tersebut berdasarkan penilaian Kaesang sendiri. Jika perjalanan ini dianggap milik negara, biaya harus dikonversi dan dibayarkan,” kata Pahala dalam konferensi pers di Gedung KPK pada Selasa (17/9/2024).
Pahala juga menjelaskan bahwa perjalanan Kaesang ke AS melibatkan empat orang, termasuk dirinya, istri, kakak istri, dan satu staf.
Â
Baca juga: KPK Diminta Panggil Teman Kaesang Terkait Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi
Â
Dengan demikian, total biaya perjalanan diperkirakan mencapai Rp 360 juta.
Namun, Pahala menegaskan bahwa perlu analisis lebih lanjut untuk menentukan apakah penggunaan jet pribadi ini merupakan gratifikasi atau tidak.
Â
Baca juga: Kaesang Datangi KPK, Presiden Jokowi: Semua Warga Sama di Mata Hukum
Â
Jika tidak terbukti sebagai gratifikasi dan bukan milik negara, laporan tersebut tidak akan dilanjutkan.
“Biaya sekitar Rp 90 juta per orang, jadi totalnya sekitar Rp 360 juta untuk empat orang. Jika tidak ditetapkan sebagai milik negara, laporan ini tidak akan diteruskan,” tutup Pahala.
(*)
| KPK: Tana Toraja Dapat Rapor Merah, Toraja Utara Zona Kuning |
|
|---|
| Bupati Tana Toraja dan Toraja Utara Hadiri Rakor Bersama KPK di Makassar |
|
|---|
| Kaesang Lantik Pengurus Baru PSI, Sosok “Bapak J” Jadi Teka-Teki |
|
|---|
| KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji, Publik Diminta Bersabar |
|
|---|
| KPK Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA dalam Pemeriksaan Bupati Pati Sudewo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kaesang-Pangarep-di-KPK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.