Kaesang Klarifikasi Harga Tiket Jet Pribadi ke KPK, Jubir Sebut Sekitar Rp 90 Juta

Francine menjelaskan bahwa angka yang dicantumkan Kaesang kepada KPK adalah perkiraan sementara.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
HO
Kaesang Pangarep di KPK. 

Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan bahwa biaya perjalanan Kaesang ke AS diperkirakan mencapai Rp 90 juta per orang jika dikonversi dalam bentuk uang.

“Biaya tersebut berdasarkan penilaian Kaesang sendiri. Jika perjalanan ini dianggap milik negara, biaya harus dikonversi dan dibayarkan,” kata Pahala dalam konferensi pers di Gedung KPK pada Selasa (17/9/2024).

Pahala juga menjelaskan bahwa perjalanan Kaesang ke AS melibatkan empat orang, termasuk dirinya, istri, kakak istri, dan satu staf.

 

Baca juga: KPK Diminta Panggil Teman Kaesang Terkait Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

 

Dengan demikian, total biaya perjalanan diperkirakan mencapai Rp 360 juta.

Namun, Pahala menegaskan bahwa perlu analisis lebih lanjut untuk menentukan apakah penggunaan jet pribadi ini merupakan gratifikasi atau tidak.

 

Baca juga: Kaesang Datangi KPK, Presiden Jokowi: Semua Warga Sama di Mata Hukum

 

Jika tidak terbukti sebagai gratifikasi dan bukan milik negara, laporan tersebut tidak akan dilanjutkan.

“Biaya sekitar Rp 90 juta per orang, jadi totalnya sekitar Rp 360 juta untuk empat orang. Jika tidak ditetapkan sebagai milik negara, laporan ini tidak akan diteruskan,” tutup Pahala.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved