Pilkada 2024

Lowongan Kerja PTPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Syarat dan Gaji yang Ditawarkan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka pendaftaran ini sebagai bagian dari upaya memastikan Pilkada berjalan dengan jujur, adil, dan transparan...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
Logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia. 

TRIBUNTORAJA.COM - Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah resmi dibuka di berbagai wilayah mulai Kamis (12/9/2024). 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka pendaftaran ini sebagai bagian dari upaya memastikan Pilkada berjalan dengan jujur, adil, dan transparan di seluruh Indonesia.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Andyka Fuad Ibrahim menyampaikan bahwa tahapan rekrutmen PTPS dilakukan serentak mulai tanggal 12 hingga 28 September 2024.

"Pendaftaran dan pengumpulan berkas untuk gelombang pertama berlangsung dari tanggal 12 hingga 28 September 2024. Jika belum terpenuhi, akan ada perpanjangan dari 1 hingga 10 Oktober," ujar Andyka, Rabu (11/9), dikutip dari akun Instagram resmi @bawaslu_blora.

 

 

Syarat Pendaftaran PTPS Pilkada 2024 

Koordinator Divisi Organisasi, Sumber Daya Manusia dan Diklat Bawaslu Blora, Akhmad Alwi, menjelaskan bahwa salah satu syarat utama untuk mendaftar sebagai PTPS adalah usia minimal 21 tahun dengan ijazah terakhir SMA atau sederajat. 

Setelah mendaftar, para calon pengawas TPS akan menjalani tahapan tes wawancara tanpa ada ujian tertulis.

"Penilaian berdasarkan pengetahuan tentang kepemiluan, pengetahuan umum, dan faktor lainnya," jelasnya.

Bawaslu Kabupaten Blora sendiri membuka total 1.453 posisi pengawas yang akan ditempatkan di setiap TPS di wilayah Blora, sesuai dengan jumlah TPS yang ditetapkan oleh KPU setempat.

 

Baca juga: Pamfletnya Sudah Beredar, Legislator Golkar JRM Dukung Ketua Gerindra di Pilkada Tana Toraja

 

Kisaran Gaji PTPS Pilkada 2024 

Besaran honor untuk pengawas TPS sudah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022, berikut adalah rinciannya:

  • Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp 2,2 juta per bulan
  • Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp 1,9 juta per bulan
  • Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp 1,55 juta per bulan
  • Pelaksana Teknis: Rp 900.000 per bulan
  • Pelaksana Teknis non-PNS: Rp 1,5 juta per bulan
  • Panwaslu Desa: Rp 1,1 juta per bulan
  • Pengawas TPS: Rp 750.000 per bulan
  • Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS): Rp 1 juta per bulan

 

Baca juga: Sejumlah TPS Pilkada Tana Toraja Berpotensi Ricuh, Polres Rapat Mendadak

 

Tahapan Rekrutmen PTPS Pilkada 2024 

Berikut adalah tahapan rekrutmen PTPS Pilkada 2024:

1. Sosialisasi Tata Cara Pembentukan PTPS:  9-11 September 2024  

2. Pengumuman Pendaftaran:  12-28 September 2024  

3. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon PTPS:  12-28 September 2024  

4. Penelitian Kelengkapan Berkas:  29 September-1 Oktober 2024  

5. Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran (jika diperlukan):  2 Oktober 2024  

6. Pendaftaran Perpanjangan:  3-9 Oktober 2024  

7. Penelitian Kelengkapan Berkas Hasil Perpanjangan:  10-11 Oktober 2024  

8. Pengumuman Lulus Administrasi:  12 Oktober 2024  

9. Tanggapan/Masukan Masyarakat:  12-18 Oktober 2024  

10. Wawancara:  12-22 Oktober 2024  

11. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih:  23-25 Oktober 2024  

12. Tes Kesehatan:  26 Oktober 2024  

13. Pelantikan Pengawas TPS:  3-4 November 2024  

14. Perpanjangan Rekrutmen Khusus TPS yang Belum Terisi:  5-20 November 2024  

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved