Pilkada 2024
Lowongan Kerja PTPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Syarat dan Gaji yang Ditawarkan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka pendaftaran ini sebagai bagian dari upaya memastikan Pilkada berjalan dengan jujur, adil, dan transparan...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/logo-bawaslu-RI-3012023.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah resmi dibuka di berbagai wilayah mulai Kamis (12/9/2024).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka pendaftaran ini sebagai bagian dari upaya memastikan Pilkada berjalan dengan jujur, adil, dan transparan di seluruh Indonesia.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Andyka Fuad Ibrahim menyampaikan bahwa tahapan rekrutmen PTPS dilakukan serentak mulai tanggal 12 hingga 28 September 2024.
"Pendaftaran dan pengumpulan berkas untuk gelombang pertama berlangsung dari tanggal 12 hingga 28 September 2024. Jika belum terpenuhi, akan ada perpanjangan dari 1 hingga 10 Oktober," ujar Andyka, Rabu (11/9), dikutip dari akun Instagram resmi @bawaslu_blora.
Syarat Pendaftaran PTPS Pilkada 2024
Koordinator Divisi Organisasi, Sumber Daya Manusia dan Diklat Bawaslu Blora, Akhmad Alwi, menjelaskan bahwa salah satu syarat utama untuk mendaftar sebagai PTPS adalah usia minimal 21 tahun dengan ijazah terakhir SMA atau sederajat.
Setelah mendaftar, para calon pengawas TPS akan menjalani tahapan tes wawancara tanpa ada ujian tertulis.
"Penilaian berdasarkan pengetahuan tentang kepemiluan, pengetahuan umum, dan faktor lainnya," jelasnya.
Bawaslu Kabupaten Blora sendiri membuka total 1.453 posisi pengawas yang akan ditempatkan di setiap TPS di wilayah Blora, sesuai dengan jumlah TPS yang ditetapkan oleh KPU setempat.
Baca juga: Pamfletnya Sudah Beredar, Legislator Golkar JRM Dukung Ketua Gerindra di Pilkada Tana Toraja
Kisaran Gaji PTPS Pilkada 2024
Besaran honor untuk pengawas TPS sudah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022, berikut adalah rinciannya:
- Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp 2,2 juta per bulan
- Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp 1,9 juta per bulan
- Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp 1,55 juta per bulan
- Pelaksana Teknis: Rp 900.000 per bulan
- Pelaksana Teknis non-PNS: Rp 1,5 juta per bulan
- Panwaslu Desa: Rp 1,1 juta per bulan
- Pengawas TPS: Rp 750.000 per bulan
- Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS): Rp 1 juta per bulan
| MK Diskualifikasi Semua Paslon Pilkada Barito Utara karena Politik Uang, KPU Siapkan Pilkada Ulang |
|
|---|
| PSU Pilkada 2024 Butuh Anggaran Rp719 Miliar, Mendagri Klaim Lebih Efisien |
|
|---|
| Sosok Trisal Tahir, Kemenangannya Dianulir MK Karena Dugaan Ijazah Palsu, Aset Hampir Rp 1 Triliun |
|
|---|
| Daftar Lengkap 16 Pasangan Bupati dan Wakil Bupati di Sulsel Siap Dilantik 20 Februari 2025 |
|
|---|
| Nasib Ombas-Marthen di MK Ditentukan 4 Februari, Jika Ditolak, Dedy-Andrew Ikut Pelantikan Gel 1 |
|
|---|