Maju di Pilkada Mamasa 2024, Welem Sambolangi Mundur dari Kursi Ketua DPRD Tana Toraja
Mengusung nama Koalisi Rakyat, Welem-Sudirman didukung oleh Golkar, Gelora, PBB, Partai Buruh dan Perindo.
|
Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Imam Wahyudi
Aturan bagi ASN itu telah tertuang dalam Pasal 59 ayat (3) UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Bakal calon yang diusulkan partai politik dan gabungan partai lolitik yang berstatus sebagai ASN TNI, dan Polri, melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian saat melakukan pendaftaran.
Hal itu merujuk pada amar putusan MK Nomor 41/PUU-XII/2014 dan Pasal 59 ayat (3) UU 20 tahun 2023 tentang ASN.
Berita Terkait
Baca Juga
Mahasiswa Toraja Gelar Unjuk Rasa Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Nelson |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Mahasiswa Gelar Aksi di Gedung DPRD Tana Toraja |
![]() |
---|
Warga Marinding Tana Toraja Minta Alat Antropometri untuk Posyandu |
![]() |
---|
Insiden Upacara HUT ke-80 RI di Sulawesi Barat: Bendera Terbalik di Mamasa, Lapangan Becek di Mamuju |
![]() |
---|
Sudah Bertemu Mantan Ketua DPRD Tana Toraja, Warga Mamasa Tetap Bongkar Kantor Lurah Sumarorong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.