Maju di Pilkada Mamasa 2024, Welem Sambolangi Mundur dari Kursi Ketua DPRD Tana Toraja 

Mengusung nama Koalisi Rakyat, Welem-Sudirman didukung oleh Golkar, Gelora, PBB, Partai Buruh dan Perindo.

|
Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Imam Wahyudi
ist
Ketua DPRD Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Welem Sambolangi 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Ketua DPRD Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Welem Sambolangi, mundur dari jabatannya, Rabu (28/8/2024).

Pengunduran diri Welem karena maju sebagai calon buparti di Pilkada Mamasa, Sulawesi Barat.

Menggandeng Sudirman sebagai wakilnya, Welem dijadwalkan mendaftar ke KPU Mamasa pada Kamis (29/8/24).

 ”Terimah kasih untuk semua dukungannya selama ini, mohon doa dan restu untuk perjuangan selanjutnya,” kata Welem.

 “Proses pengunduran diri sudah berjalan, besok saya dan pasangan mendaftar di KPU Mamasa, mohon doanya,” tambah legislator Golkar ini.

Plt Setwan DPRD Tana Toraja, Zet Padaoan Giang, membenarkan adanya surat pengunduran Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sambolangi.

Sebelum ke KPU, Welem-Sudirman lebih dulu deklarasi pasangan bersama partai pengusungnya.

Mengusung nama Koalisi Rakyat, Welem-Sudirman didukung oleh Golkar, Gelora, PBB, Partai Buruh dan Perindo.

Estimasi massa yang akan hadir dalam deklariasi diperkirakan 5 ribu orang kata Welem.

”Kita mengusung Koalisi Rakyat bersama parpol pendukung, sebelum mendaftar kita deklarasi dan doa bersama sebelum mendaftar, ” pungkasnya.

Aturan untuk ASN

Sesuai aturan, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri, harus mundur dari status kepegawaian jika mencalonkan diri dalam Pilkada serentak.

Peraturan bagi ASN maju Pilkada Tana Toraja harus mengundurkan diri tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 4 ayat (1) huruf u PKPU Nomor 18 Tahun 2019.

Kandidat dari ASN harus menyertakan surat pengunduran diri ketika pendaftaran calon di KPU.

Selain itu, kepala daerah dari ASN, TNI dan Polri, berdasarkan PKPU terakhir yang digunakan saat Pilkada harus mundur secara tertulis sejak ditetapkan sebagai calon KPU.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved