Sudah Bertemu Mantan Ketua DPRD Tana Toraja, Warga Mamasa Tetap Bongkar Kantor Lurah Sumarorong

Tindakan ini dilakukan Darwis, yang mengaku sebagai pemilik lahan, karena sudah kehilangan kesabaran karena proses penyelesaian

Editor: Imam Wahyudi
ist
KANTOR LURAH - Tangkapan layar siaran langsung akun Facebook Andi Waris Tala Awt saat proses pembongkaran Kantor Sumarorong, Kabupaten Mamasa pada Sabtu (26/7/2025) pagi. 

TRIBUNTORAJA.COM - Meski telah bertemu langsung dengan Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, Darwis tetap membongkar Kantor Lurah Sumarorong.

Aksi pembongkaran dilakukan pada Sabtu (26/7/2025) pagi, sebagai bentuk kekecewaan atas janji ganti rugi yang tak kunjung ditepati oleh pemerintah daerah.

Beberapa warga terlihat mencopot bagian atap kantor lurah yang terletak di jalan poros Malabo–Tabone, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat itu.

Tindakan ini dilakukan Darwis, yang mengaku sebagai pemilik lahan, karena sudah kehilangan kesabaran karena proses penyelesaian ganti rugi tak kunjung menemui kejelasan.

“Sudah dua kali bertemu langsung dengan Pak Bupati (Welem Sambolangi), termasuk pada Maret 2025. Tapi ujung-ujungnya cuma disuruh tunggu. Tiga hari katanya selesai, tapi kenyataannya tidak ada uang,” ujar kuasa hukum Darwis, Arif, di lokasi pembongkaran.

Sebelum memenangkan Pilkada Mamasa 2024, Welem Sambolangi merupakan Ketua DPRD Tana Toraja.

Kabupaten Mamasa, Sulbar dan Kabupaten Tana Toraja, Sulsel memang berbatasan dan masyarakat dua kabupaten ini masih serumpun.

Sebelumnya, Darwis hanya menyegel kantor lurah tersebut sebagai bentuk protes.

Namun karena merasa terus diabaikan dan tak melihat itikad baik dari pemerintah, ia akhirnya memutuskan untuk membongkar bangunan yang berdiri di atas lahannya sendiri.

Menurut Arif, negosiasi soal ganti rugi sebenarnya sudah berjalan sejak 2023.

Bahkan, Bupati Mamasa periode sebelumnya, Ramlan Badawi, sudah menandatangani disposisi awal.

Pada 2024, tim appraisal telah turun untuk menilai harga lahan, dan dokumen Berita Penilaian Harga (BPH) juga telah terbit.

Sayangnya, janji pembayaran yang dijadwalkan pada Oktober 2024 tak kunjung terealisasi.

“Sudah dinilai, BPH sudah keluar, tapi pembayarannya selalu ditunda. Kami tidak tahu di mana mandeknya,” kata Arif.

Pembongkaran kantor lurah ini sempat dicegah oleh aparat kepolisian.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved