SIM Indonesia Bakal Berlaku di 8 Negara Mulai Juni 2025
Namun, beberapa negara memiliki aturan khusus terkait penggunaan SIM asing.
Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/ilustrasi-sim-surat-izin-mengemudi-2782024.jpg)
IST
Baca juga: Nomor SIM Bakal Diganti dengan NIK KTP Mulai 2025
Setelah itu, pengemudi yang ingin terus menggunakan kendaraannya harus mengajukan SIM lokal Singapura.
Sementara di Malaysia, sejak 2018, pengemudi asing diharuskan memiliki SIM Internasional yang masih berlaku.
Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa SIM Internasional dapat mengajukan permohonan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia.
(*)
Baca Juga
| Bareskrim Polri Turun Tangan Usut Kasus Siswa SMP di Tangsel Tewas Diduga Akibat Bullying |
|
|---|
| Polri dan Kemenhub Siapkan Langkah Terpadu Hadapi Arus Mudik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 |
|
|---|
| Mahfud MD Ungkap 27 Masalah Serius di Tubuh Polri: Akar Permasalahan Ada di Moral Kepemimpinan |
|
|---|
| FIFA ASEAN Cup Resmi Diluncurkan, Bantu Dongkrak Kualitas Sepak Bola Asia Tenggara |
|
|---|
| Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Lisa Mariana Bakal Diperiksa Bareskrim Hari Ini |
|
|---|
Berita Terkini
Berita Populer
Memuat video…