Minggu, 14 Juni 2026

SIM Indonesia Bakal Berlaku di 8 Negara Mulai Juni 2025

Namun, beberapa negara memiliki aturan khusus terkait penggunaan SIM asing.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto SIM Indonesia Bakal Berlaku di 8 Negara Mulai Juni 2025
IST
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). 

TRIBUNTORAJA.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan bahwa mulai 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan diakui dan berlaku di sejumlah negara.

Dengan aturan baru ini, warga Indonesia yang bepergian ke luar negeri dapat menggunakan SIM domestik mereka tanpa perlu mengurus SIM Internasional.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menjelaskan bahwa Korlantas Polri terus melakukan pembenahan administrasi SIM. Salah satu langkah terbaru adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identifikasi pada SIM.

 

 

Langkah ini dianggap sebagai kemajuan dalam integrasi berbagai dokumen legalitas, termasuk SIM, NPWP, BPJS, dan KTP.

"Korlantas Polri terus membenahi SIM, salah satunya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM," ujar Yusri pada Selasa (27/8/2024), dikutip dari Tribunnews.com.

Korlantas Polri juga memperkenalkan desain baru untuk SIM.

 

Baca juga: Segini Biaya dan Syarat Mendapatkan SIM A

 

Pada edisi terbaru, SIM A (untuk mobil) akan menampilkan logo mobil, sedangkan SIM C (untuk motor) akan menampilkan logo motor.

Perubahan ini diharapkan memudahkan aparat di luar negeri dalam mengenali jenis SIM yang dimiliki oleh pengemudi asal Indonesia.

 

Baca juga: Resmi Diluncurkan, Kapan SIM C1 Mulai Diterapkan?

 

Negara yang Mengakui SIM Indonesia

SIM Indonesia akan diakui sebagai SIM Internasional di beberapa negara, terutama di kawasan ASEAN, termasuk:

- Thailand

- Laos

- Filipina

- Vietnam

- Brunei

- Singapura

- Myanmar

- Malaysia

 

Baca juga: Korlantas Polri Resmi Luncurkan SIM C1 untuk Motor 250cc - 500cc, Apa Bedanya dengan SIM C?

 

Aturan ini sebagian besar berlandaskan pada Perjanjian Pengakuan SIM Domestik yang diterbitkan oleh ASEAN pada tahun 1985.

Perjanjian ini telah diperluas pada tahun 1997 dan 1999 untuk mencakup negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja.

Namun, beberapa negara memiliki aturan khusus terkait penggunaan SIM asing.

Misalnya, di Singapura, SIM domestik Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.

 

Baca juga: Nomor SIM Bakal Diganti dengan NIK KTP Mulai 2025

 

Setelah itu, pengemudi yang ingin terus menggunakan kendaraannya harus mengajukan SIM lokal Singapura.

Sementara di Malaysia, sejak 2018, pengemudi asing diharuskan memiliki SIM Internasional yang masih berlaku.

Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa SIM Internasional dapat mengajukan permohonan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
2 - 0
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Berita Populer

Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved