SIM Indonesia Bakal Berlaku di 8 Negara Mulai Juni 2025
Namun, beberapa negara memiliki aturan khusus terkait penggunaan SIM asing.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/ilustrasi-sim-surat-izin-mengemudi-2782024.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan bahwa mulai 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan diakui dan berlaku di sejumlah negara.
Dengan aturan baru ini, warga Indonesia yang bepergian ke luar negeri dapat menggunakan SIM domestik mereka tanpa perlu mengurus SIM Internasional.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menjelaskan bahwa Korlantas Polri terus melakukan pembenahan administrasi SIM. Salah satu langkah terbaru adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identifikasi pada SIM.
Langkah ini dianggap sebagai kemajuan dalam integrasi berbagai dokumen legalitas, termasuk SIM, NPWP, BPJS, dan KTP.
"Korlantas Polri terus membenahi SIM, salah satunya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM," ujar Yusri pada Selasa (27/8/2024), dikutip dari Tribunnews.com.
Korlantas Polri juga memperkenalkan desain baru untuk SIM.
Baca juga: Segini Biaya dan Syarat Mendapatkan SIM A
Pada edisi terbaru, SIM A (untuk mobil) akan menampilkan logo mobil, sedangkan SIM C (untuk motor) akan menampilkan logo motor.
Perubahan ini diharapkan memudahkan aparat di luar negeri dalam mengenali jenis SIM yang dimiliki oleh pengemudi asal Indonesia.
Baca juga: Resmi Diluncurkan, Kapan SIM C1 Mulai Diterapkan?
Negara yang Mengakui SIM Indonesia
SIM Indonesia akan diakui sebagai SIM Internasional di beberapa negara, terutama di kawasan ASEAN, termasuk:
- Thailand
- Laos
- Filipina
- Vietnam
- Brunei
- Singapura
- Myanmar
- Malaysia
Baca juga: Korlantas Polri Resmi Luncurkan SIM C1 untuk Motor 250cc - 500cc, Apa Bedanya dengan SIM C?
Aturan ini sebagian besar berlandaskan pada Perjanjian Pengakuan SIM Domestik yang diterbitkan oleh ASEAN pada tahun 1985.
Perjanjian ini telah diperluas pada tahun 1997 dan 1999 untuk mencakup negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja.
Namun, beberapa negara memiliki aturan khusus terkait penggunaan SIM asing.
Misalnya, di Singapura, SIM domestik Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.
Baca juga: Nomor SIM Bakal Diganti dengan NIK KTP Mulai 2025
Setelah itu, pengemudi yang ingin terus menggunakan kendaraannya harus mengajukan SIM lokal Singapura.
Sementara di Malaysia, sejak 2018, pengemudi asing diharuskan memiliki SIM Internasional yang masih berlaku.
Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa SIM Internasional dapat mengajukan permohonan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia.
(*)
| Bareskrim Polri Turun Tangan Usut Kasus Siswa SMP di Tangsel Tewas Diduga Akibat Bullying |
|
|---|
| Polri dan Kemenhub Siapkan Langkah Terpadu Hadapi Arus Mudik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 |
|
|---|
| Mahfud MD Ungkap 27 Masalah Serius di Tubuh Polri: Akar Permasalahan Ada di Moral Kepemimpinan |
|
|---|
| FIFA ASEAN Cup Resmi Diluncurkan, Bantu Dongkrak Kualitas Sepak Bola Asia Tenggara |
|
|---|
| Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Lisa Mariana Bakal Diperiksa Bareskrim Hari Ini |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.