Segini Biaya dan Syarat Mendapatkan SIM A

Dengan memenuhi semua persyaratan ini, Anda bisa mendapatkan SIM A dan legal untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
dok Polres Tana Toraja
ILUSTRASI - SIM Keliling Polres Tana Toraja siap melayani masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C di daerah terpencil. 

TRIBUNTORAJA.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang menunjukkan bahwa pemegangnya memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.

Dokumen ini juga membuktikan bahwa seseorang telah terdaftar dan memenuhi berbagai persyaratan, termasuk administrasi serta kondisi kesehatan fisik dan mental yang baik.

 

 

Biaya Pembuatan SIM A

SIM A dikeluarkan untuk pengendara yang mengemudikan mobil pribadi atau mobil penumpang umum.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut adalah biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat SIM A:

  • Biaya pembuatan: Rp 120.000 per penerbitan
  • Biaya asuransi: Rp 30.000
  • Biaya tes kesehatan: Rp 75.000

 

Baca juga: Resmi Diluncurkan, Kapan SIM C1 Mulai Diterapkan?

 

Syarat Pembuatan SIM A

Untuk mendapatkan SIM A, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:

  1. Mengajukan permohonan tertulis
  2. Mampu membaca dan menulis
  3. Memiliki pengetahuan tentang peraturan lalu lintas
  4. Terampil dalam mengemudi
  5. Berusia minimal 17 tahun
  6. Memenuhi persyaratan administratif
  7. Sehat jasmani dan rohani
  8. Lulus ujian teori dan praktik

 

Baca juga: Korlantas Polri Resmi Luncurkan SIM C1 untuk Motor 250cc - 500cc, Apa Bedanya dengan SIM C?

 

Persyaratan Administratif

Menurut Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, khususnya Pasal 9, berikut adalah persyaratan administratif untuk pembuatan SIM A baik perorangan maupun umum:

  1. Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
  2. Pemohon melampirkan fotokopi dan menunjukkan identitas diri berupa kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
  3. Pemohon melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.
  4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
  5. Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina.
  6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Dengan memenuhi semua persyaratan ini, Anda bisa mendapatkan SIM A dan legal untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved