Segini Biaya dan Syarat Mendapatkan SIM A
Dengan memenuhi semua persyaratan ini, Anda bisa mendapatkan SIM A dan legal untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang menunjukkan bahwa pemegangnya memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.
Dokumen ini juga membuktikan bahwa seseorang telah terdaftar dan memenuhi berbagai persyaratan, termasuk administrasi serta kondisi kesehatan fisik dan mental yang baik.
Biaya Pembuatan SIM A
SIM A dikeluarkan untuk pengendara yang mengemudikan mobil pribadi atau mobil penumpang umum.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut adalah biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat SIM A:
- Biaya pembuatan: Rp 120.000 per penerbitan
- Biaya asuransi: Rp 30.000
- Biaya tes kesehatan: Rp 75.000
Baca juga: Resmi Diluncurkan, Kapan SIM C1 Mulai Diterapkan?
Syarat Pembuatan SIM A
Untuk mendapatkan SIM A, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Mengajukan permohonan tertulis
- Mampu membaca dan menulis
- Memiliki pengetahuan tentang peraturan lalu lintas
- Terampil dalam mengemudi
- Berusia minimal 17 tahun
- Memenuhi persyaratan administratif
- Sehat jasmani dan rohani
- Lulus ujian teori dan praktik
Baca juga: Korlantas Polri Resmi Luncurkan SIM C1 untuk Motor 250cc - 500cc, Apa Bedanya dengan SIM C?
Persyaratan Administratif
Menurut Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, khususnya Pasal 9, berikut adalah persyaratan administratif untuk pembuatan SIM A baik perorangan maupun umum:
- Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
- Pemohon melampirkan fotokopi dan menunjukkan identitas diri berupa kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
- Pemohon melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.
- Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
- Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina.
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Dengan memenuhi semua persyaratan ini, Anda bisa mendapatkan SIM A dan legal untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya.
(*)
Ini 6 Jenis Nama yang Ditolak untuk KTP dan KK Berdasarkan Permendagri 73/2022 |
![]() |
---|
Pendaftaran Guru Sekolah Rakyat 2025 Masih Dibuka, Berapa Gajinya? |
![]() |
---|
Mau Bikin SIM C Tanpa Antre? Begini Cara Daftarnya Lewat HP via Aplikasi Digital Korlantas |
![]() |
---|
SIM Indonesia Bakal Berlaku di 8 Negara Mulai Juni 2025 |
![]() |
---|
DPR dan KPU Akan Sahkan PKPU Baru Terkait Syarat Pencalonan Pilkada Serentak Senin Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.