Mau Bikin SIM C Tanpa Antre? Begini Cara Daftarnya Lewat HP via Aplikasi Digital Korlantas
Dengan mengikuti panduan ini, kamu bisa mendapatkan SIM C secara resmi tanpa perlu repot datang dari pagi dan menunggu lama.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/12012024_SIM_Keliling.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM – Kini mengurus SIM C jadi makin praktis dan hemat waktu. Tidak perlu lagi antre panjang di kantor polisi, karena masyarakat bisa mendaftar secara online hanya menggunakan ponsel lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.
Aplikasi ini memudahkan kamu yang sibuk dan tidak sempat datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) untuk proses pendaftaran.
Agar proses berjalan lancar, pastikan koneksi internet stabil dan semua dokumen yang dibutuhkan telah disiapkan, seperti e-KTP, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar belakang biru.
Berikut langkah-langkah membuat SIM C secara online.
Panduan Lengkap Membuat SIM C Secara Online
Syarat utama:
- Berusia minimal 17 tahun
- Memiliki e-KTP
Langkah-langkah:
- Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri
Aplikasi bisa diakses melalui Google Play Store atau App Store. Lakukan registrasi dengan NIK dan data pribadi sesuai KTP. - Masuk Menu “SIM” dan Pilih “Pendaftaran SIM”
Setelah berhasil login, pilih opsi pendaftaran SIM dan tentukan jenis SIM yang ingin dibuat, dalam hal ini SIM C. - Lengkapi Data Diri
Isi semua informasi pribadi dengan benar. Lampirkan dokumen seperti foto, e-KTP, serta tanda tangan digital sesuai panduan aplikasi. - Bayar Biaya Administrasi
Pilih metode pembayaran yang tersedia (transfer bank atau dompet digital) dan lakukan pembayaran. - Ikuti Ujian Teori Online
Setelah pembayaran dikonfirmasi, kamu akan dijadwalkan untuk mengikuti ujian teori secara daring. - Pilih Lokasi dan Jadwal Ujian Praktik di SATPAS
Jika lulus ujian teori, kamu dapat memilih lokasi dan waktu untuk menjalani ujian praktik di SATPAS terdekat. - Laksanakan Ujian Praktik di SATPAS
Datang sesuai jadwal dengan membawa dokumen lengkap, kemudian ikuti ujian praktik sesuai ketentuan. - Ambil SIM Jika Lulus Ujian
Jika lolos seluruh tahapan, SIM akan segera diproses. Kamu akan menerima notifikasi melalui email bahwa SIM sudah bisa diambil.
Baca juga: Urus SKCK di Tana Toraja Harus Punya BPJS Kesehatan, SIM dan STNK Menyusul
Jadwal Pengambilan SIM di SATPAS
- Hari: Senin – Sabtu
- Waktu: Pukul 08.00 – 12.00 WIB
Saat mengambil SIM, jangan lupa membawa bukti pendaftaran dan identitas diri yang sesuai.
Dengan mengikuti panduan ini, kamu bisa mendapatkan SIM C secara resmi tanpa perlu repot datang dari pagi dan menunggu lama.
Prosesnya cepat, efisien, dan terintegrasi langsung dengan sistem resmi Korlantas Polri.
(*)
| Begini Cara Cek Umur Kartu Telkomsel Langsung dari HP |
|
|---|
| Amankan Natal dan Tahun Baru, Korlantas Polri Gelar Operasi Lilin Nataru Mulai 21 Desember 2024 |
|
|---|
| 14 Daftar Pelanggaran Pasti Dindak Polisi di Operasi Zebra 2024, Mulai Hari Ini |
|
|---|
| Cara Ganti Nomor WhatsApp Jika Kartu SIM Lama Sudah Tidak Aktif |
|
|---|
| SIM Indonesia Bakal Berlaku di 8 Negara Mulai Juni 2025 |
|
|---|