Jumat, 10 April 2026

Mau Bikin SIM C Tanpa Antre? Begini Cara Daftarnya Lewat HP via Aplikasi Digital Korlantas

Dengan mengikuti panduan ini, kamu bisa mendapatkan SIM C secara resmi tanpa perlu repot datang dari pagi dan menunggu lama.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Mau Bikin SIM C Tanpa Antre? Begini Cara Daftarnya Lewat HP via Aplikasi Digital Korlantas
dok Polres Tana Toraja
PEMBUATAN SIM - Foto arsip, ilustrasi: SIM Keliling Polres Tana Toraja siap melayani masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C di daerah terpencil. Terkini, membuat SIM C tak lagi memerlukan waktu berjam-jam untuk antre di kantor polisi. 

TRIBUNTORAJA.COM – Kini mengurus SIM C jadi makin praktis dan hemat waktu. Tidak perlu lagi antre panjang di kantor polisi, karena masyarakat bisa mendaftar secara online hanya menggunakan ponsel lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.

Aplikasi ini memudahkan kamu yang sibuk dan tidak sempat datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) untuk proses pendaftaran.

Agar proses berjalan lancar, pastikan koneksi internet stabil dan semua dokumen yang dibutuhkan telah disiapkan, seperti e-KTP, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar belakang biru.

Berikut langkah-langkah membuat SIM C secara online.

 

 

Panduan Lengkap Membuat SIM C Secara Online

Syarat utama:

  1. Berusia minimal 17 tahun
  2. Memiliki e-KTP

Langkah-langkah:

  1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri
    Aplikasi bisa diakses melalui Google Play Store atau App Store. Lakukan registrasi dengan NIK dan data pribadi sesuai KTP.
  2. Masuk Menu “SIM” dan Pilih “Pendaftaran SIM
    Setelah berhasil login, pilih opsi pendaftaran SIM dan tentukan jenis SIM yang ingin dibuat, dalam hal ini SIM C.
  3. Lengkapi Data Diri
    Isi semua informasi pribadi dengan benar. Lampirkan dokumen seperti foto, e-KTP, serta tanda tangan digital sesuai panduan aplikasi.
  4. Bayar Biaya Administrasi
    Pilih metode pembayaran yang tersedia (transfer bank atau dompet digital) dan lakukan pembayaran.
  5. Ikuti Ujian Teori Online
    Setelah pembayaran dikonfirmasi, kamu akan dijadwalkan untuk mengikuti ujian teori secara daring.
  6. Pilih Lokasi dan Jadwal Ujian Praktik di SATPAS
    Jika lulus ujian teori, kamu dapat memilih lokasi dan waktu untuk menjalani ujian praktik di SATPAS terdekat.
  7. Laksanakan Ujian Praktik di SATPAS
    Datang sesuai jadwal dengan membawa dokumen lengkap, kemudian ikuti ujian praktik sesuai ketentuan.
  8. Ambil SIM Jika Lulus Ujian
    Jika lolos seluruh tahapan, SIM akan segera diproses. Kamu akan menerima notifikasi melalui email bahwa SIM sudah bisa diambil.

 

Baca juga: Urus SKCK di Tana Toraja Harus Punya BPJS Kesehatan, SIM dan STNK Menyusul

 

Jadwal Pengambilan SIM di SATPAS

  • Hari: Senin – Sabtu
  • Waktu: Pukul 08.00 – 12.00 WIB

Saat mengambil SIM, jangan lupa membawa bukti pendaftaran dan identitas diri yang sesuai.

Dengan mengikuti panduan ini, kamu bisa mendapatkan SIM C secara resmi tanpa perlu repot datang dari pagi dan menunggu lama.

Prosesnya cepat, efisien, dan terintegrasi langsung dengan sistem resmi Korlantas Polri.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved