Kamis, 9 April 2026

14 Daftar Pelanggaran Pasti Dindak Polisi di Operasi Zebra 2024, Mulai Hari Ini

Operasi Zebra ini digelar serentak seluruh wilayah di Indonesia, termasuk di Toraja Utara maupun Tana Toraja.

Tayang:
Editor: Apriani Landa
zoom-inlihat foto 14 Daftar Pelanggaran Pasti Dindak Polisi di Operasi Zebra 2024, Mulai Hari Ini
dok Satlantas Polres Toraja Utara
Personil Satlantas Polres Toraja Utara memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan saat Operasi Patuh 2024 di di Rantepao, Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Senin (15/7/2024). Korlantas Polri kembali menggelar Operasi Zebra 2024 di seluruh wilayah Indonesia selama dua pekan, 14-27 Oktober 2024. 

TRIBUNTORAJA.COM - Korlantas Polri menggelar selama dua pekan, mulai hari ini 14 Oktober 2024 sampai 27 Oktober 2024 nanti.

Operasi Zebra ini digelar serentak seluruh wilayah di Indonesia, termasuk di Toraja Utara maupun Tana Toraja.

Pengendara mobil dan motor yang melanggar jadi incaran polisi.

Mengutip dari Instagram @ntmc_polri, Operasi Zebra ini digelar mulai hari ini, 14 - 27 Oktober 2024.

“Sobat Lantas! Operasi Zebra 2024 siap digelar mulai 14-27 Oktober,” tulis akun tersebut.

Dengan digelarnya Operasi Zebra 2024, diharapkan pengendara mulai membiasakan diri mematuhi peraturan lalu lintas tanpa takut langsung dikenai sanksi denda. 

"Harapannya, masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama," Kabagops, Kombes Pol Aries Syahbudin, dikutip dari Tribata News.

14 Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra 2024

  • Memasang rotaror & sirine bukan peruntukan
  • Penertiban kendaraan bermotor memakai plat rahasia/plat dinas
  • Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
  • Kendaraan melawan arus
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  • Menggunakan HP saat berkendara
  • Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan/safety belt
  • Melebihi batas kecepatan
  • Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
  • Kendaraan roda 4 atau lebih tidak layak jalan
  • Kendaraan roda 4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
  • Kendaraan roda 2 atau 4 tidak dilengkapi STNK
  • Melanggar marka jalan/bahu jalan
  • Penyalahgunaan TNKB Diplomatik

Sanksi Operasi Zebra 2024

Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin mengatakan, bagi pelanggar lalu lintas, maka akan petugas akan memberikan sanksi berupa teguran hingga penilangan.

Meski begitu, petugas akan tetap mengedepankan tindakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Adapun pelanggaran yang dikenai sanksi berupa teguran di antaranya, tidak memakai helm, melawan arus, serta melanggar batas kecepatan.

Selain itu, petugas tetap memberlakukan sistem tilang elektronik (E-TLE).

Tujuannya adalah untuk mendeteksi pelanggar oleh kamera pengawas.

Polrestabes Makassar Gelar Operasi Zebra Pallawa 2024

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved