Urus SKCK di Tana Toraja Harus Punya BPJS Kesehatan, SIM dan STNK Menyusul

Terkait hal itu, BPJS Kesehatan KC Makale juga telah melakukan koordinasi bersama Polres Tana Toraja.

Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Apriani Landa
TribunToraja/Rifki
Kepala BPJS Kesehatan KC Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Natalia Panggelo. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Makale, Natalia Panggelo, menyampaikan bahwa pemohon SKCK harus merupakan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal itu, menurut Natalia, tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Aturan itu, kata Natalia, berlaku per 1 Agustus 2024.

“Bahwa salah satu persyaratan di dalam pengurusan SKCK adalah menunjukkan kepesertaan JKN yang aktif,” ungkap Natalia dalam media gathering BPJS Kesehatan di Arion Cafe, Makale, Tana Toraja, Senin (2/9/2024).

Tak sampai di situ, kepesertaan JKN tersebut, kata Natalia, harus aktif untuk mengurus SKCK.

“Sehingga setiap masyarakat yang akan mengurus SKCK, akan dicek dulu di bagian administrasi tempat pengurusan SKCK apakah sudah terdaftar peserta BPJS atau tidak, aktif atau tidak. Kalau tidak aktif, diminta untuk mengaktifkan kepesertaannya terlebih dahulu,” bebernya.

Terkait hal itu, BPJS Kesehatan KC Makale juga telah melakukan koordinasi bersama Polres Tana Toraja.

“Kami sudah mengadakan pertemuan, baik dengan Kapolres Tana Toraja maupun Kabagnya, dan petugas yang mengurus SKCK. Demikian juga dengan Polres Toraja Utara.”

Diketahui, BPJS Kesehatan KC Makale membawahi tiga kabupaten sekaligus yakni Tana Toraja, Toraja Utara, dan Enrekang.

Selain SKCK, juga telah dilakukan uji coba atau simulasi pemohon pengurusan SIM dan STNK harus merupakan peserta JKN aktif.

Hal itu tertuang dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan SIM, di mana kata Natalia sejauh ini simulasi telah berlangsung di lima Polda.

Rencananya, aturan tersebut akan mulai berlaku serentak pada 1 Oktober 2024 mendatang.

“Untuk saat ini, masih sementara uji coba di lima Polda, tetapi itu akan direncanakan diberlakukan per 1 Oktober 2024 nanti,” kata Natalia.

“Saat ini belum diberlakukan di Tana Toraja maupun di Toraja Utara, tapi kita sudah sosialisasikan ke masyarakat termasuk ke Polri juga,” jelasnya.

Untuk diketahui, Pemkab Tana Toraja menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2024 dalam ajang UHC Awards yang diselenggarakan di Gedung Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Kamis (8/8/2024) lalu.

Penghargaan itu diraih oleh Pemkab Tana Toraja atas capaian lebih dari 98 persen penduduknya terlindungi sebagai peserta JKN dengan jumlah peserta aktif sebesar 89,87 persen.

BPJS Kesehatan KC Makale mengharapkan angka keaktifan peserta program JKN Tana Toraja dapat meningkat hingga 90 persen tahun 2024.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved