Kamis, 9 April 2026

Biaya dan Cara Buat SKCK Online dan Offline Tahun 2025

SKCK, yang dahulu dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), berisi catatan kriminal seseorang dan memiliki masa berlaku selama enam...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Biaya dan Cara Buat SKCK Online dan Offline Tahun 2025
IST
CARA BUAT SKCK - Ilustrasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. 

TRIBUNTORAJA.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi dokumen penting yang kerap menjadi syarat administrasi, khususnya untuk melamar pekerjaan atau keperluan lain.

SKCK, yang dahulu dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), berisi catatan kriminal seseorang dan memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika masa berlakunya habis, SKCK dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

Berikut informasi lengkap syarat, cara, dan biaya pembuatan SKCK baik secara offline maupun online tahun 2025.

 

 

Syarat Membuat SKCK 2025

  • Surat pengantar dari kantor kelurahan sesuai domisili.
  • Fotokopi KTP/SIM yang sesuai dengan domisili.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah.
  • Pas foto terbaru ukuran 4×6 berwarna sebanyak 6 lembar.
  • Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif.

 

Cara Membuat SKCK Secara Offline 2025

  1. Datang ke Polsek atau Polres terdekat pada jam operasional, yaitu Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB.
  2. Menuju loket pelayanan SKCK, serahkan berkas, dan isi formulir yang disediakan.
  3. Jika belum memiliki rumus sidik jari, lakukan pengambilan sidik jari di bagian rekam sidik jari Polres. Biaya pengambilan sidik jari berkisar Rp5.000 atau lebih, tergantung kebijakan Polres.
  4. Setelah semua syarat lengkap, lakukan pembayaran penerbitan SKCK di loket.
  5. Tunggu antrean, dan SKCK akan dicetak oleh petugas.

 

Baca juga: Biaya Urus SKCK di Toraja Utara Rp 30 Ribu, Pemeriksaan Kesehatan Rp 775 Ribu

 

Cara Membuat SKCK Secara Online 2025

  1. Unduh aplikasi Super Apps Presisi di PlayStore atau AppStore.
  2. Daftar akun dengan mengunggah foto KTP, foto wajah dari sisi kanan, kiri, depan, foto memegang KTP, dan NPWP (bila ada).
  3. Pada halaman beranda, pilih menu "SKCK", lalu pilih "Ajukan SKCK".
  4. Baca ketentuan pembuatan SKCK secara online, klik "Mulai".
  5. Isi data yang diperlukan, tujuan pembuatan SKCK, dan alamat sesuai KTP.
  6. Pilih metode pembayaran melalui BRI Virtual Account, lalu lakukan pembayaran.
  7. Unduh barcode pendaftaran yang akan dikirimkan ke email.
  8. Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran.
  9. Datangi kantor polisi (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) sesuai pilihan, dengan membawa berkas yang diperlukan dan barcode untuk dipindai oleh petugas agar SKCK dapat dicetak.

Biaya penerbitan SKCK adalah Rp30.000, sesuai dengan PP RI Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis PNBP yang Berlaku di Polri.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved