Jumat, 10 April 2026

SIM Indonesia Bakal Berlaku di 8 Negara Mulai Juni 2025

Namun, beberapa negara memiliki aturan khusus terkait penggunaan SIM asing.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto SIM Indonesia Bakal Berlaku di 8 Negara Mulai Juni 2025
IST
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). 

TRIBUNTORAJA.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan bahwa mulai 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan diakui dan berlaku di sejumlah negara.

Dengan aturan baru ini, warga Indonesia yang bepergian ke luar negeri dapat menggunakan SIM domestik mereka tanpa perlu mengurus SIM Internasional.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menjelaskan bahwa Korlantas Polri terus melakukan pembenahan administrasi SIM. Salah satu langkah terbaru adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identifikasi pada SIM.

 

 

Langkah ini dianggap sebagai kemajuan dalam integrasi berbagai dokumen legalitas, termasuk SIM, NPWP, BPJS, dan KTP.

"Korlantas Polri terus membenahi SIM, salah satunya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM," ujar Yusri pada Selasa (27/8/2024), dikutip dari Tribunnews.com.

Korlantas Polri juga memperkenalkan desain baru untuk SIM.

 

Baca juga: Segini Biaya dan Syarat Mendapatkan SIM A

 

Pada edisi terbaru, SIM A (untuk mobil) akan menampilkan logo mobil, sedangkan SIM C (untuk motor) akan menampilkan logo motor.

Perubahan ini diharapkan memudahkan aparat di luar negeri dalam mengenali jenis SIM yang dimiliki oleh pengemudi asal Indonesia.

 

Baca juga: Resmi Diluncurkan, Kapan SIM C1 Mulai Diterapkan?

 

Negara yang Mengakui SIM Indonesia

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved