SIM Indonesia Bakal Berlaku di 8 Negara Mulai Juni 2025
Namun, beberapa negara memiliki aturan khusus terkait penggunaan SIM asing.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/ilustrasi-sim-surat-izin-mengemudi-2782024.jpg)
SIM Indonesia akan diakui sebagai SIM Internasional di beberapa negara, terutama di kawasan ASEAN, termasuk:
- Thailand
- Laos
- Filipina
- Vietnam
- Brunei
- Singapura
- Myanmar
- Malaysia
Baca juga: Korlantas Polri Resmi Luncurkan SIM C1 untuk Motor 250cc - 500cc, Apa Bedanya dengan SIM C?
Aturan ini sebagian besar berlandaskan pada Perjanjian Pengakuan SIM Domestik yang diterbitkan oleh ASEAN pada tahun 1985.
Perjanjian ini telah diperluas pada tahun 1997 dan 1999 untuk mencakup negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja.
Namun, beberapa negara memiliki aturan khusus terkait penggunaan SIM asing.
Misalnya, di Singapura, SIM domestik Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.
| Bareskrim Polri Turun Tangan Usut Kasus Siswa SMP di Tangsel Tewas Diduga Akibat Bullying |
|
|---|
| Polri dan Kemenhub Siapkan Langkah Terpadu Hadapi Arus Mudik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 |
|
|---|
| Mahfud MD Ungkap 27 Masalah Serius di Tubuh Polri: Akar Permasalahan Ada di Moral Kepemimpinan |
|
|---|
| FIFA ASEAN Cup Resmi Diluncurkan, Bantu Dongkrak Kualitas Sepak Bola Asia Tenggara |
|
|---|
| Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Lisa Mariana Bakal Diperiksa Bareskrim Hari Ini |
|
|---|