Korlantas Polri Resmi Luncurkan SIM C1 untuk Motor 250cc - 500cc, Apa Bedanya dengan SIM C?

Dengan SIM C1, diharapkan pengendara lebih siap dan kompeten dalam mengendalikan kendaraan bermesin besar mereka, sehingga dapat menjaga...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM) 

TRIBUNTORAJA.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 yang dikhususkan untuk pengendara kendaraan roda dua bermesin 250cc hingga 500cc.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan memastikan pengendara motor besar atau moge memiliki kompetensi yang memadai.

Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Aan Suhanan menjelaskan bahwa SIM C1 adalah persyaratan wajib bagi pemilik dan pengendara motor bermesin 250-500cc.

 

"Pemilik motor 250-500cc wajib membuat SIM C1. Ini sudah sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021," katanya, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (27/5/2024).

Dengan adanya SIM C1, pengendara moge dapat mengevaluasi kemampuan mereka dalam mengendarai motor bermesin besar tersebut.

Irjen Aan menekankan bahwa setiap pengendara yang akan membuat SIM C1 harus melewati serangkaian tes, termasuk tes keterampilan mengemudi.

 

Baca juga: Momen Polisi Tilang Polisi di Toraja Utara, 2 Motor Personil Ditahan

 

"Pengendara akan diuji keterampilannya dalam mengemudi. Jika lolos, itu berarti mereka memiliki kompetensi untuk mengendarai motor dengan mesin 250-500cc," jelasnya.

Peluncuran SIM C1 ini sangat relevan dengan semakin banyaknya pilihan motor bermesin besar yang tersedia di pasar Indonesia.

Beragam motor seperti motor sport full fairing, naked bike, touring, adventure, hingga skutik bermesin 250cc-500cc kini banyak ditawarkan oleh berbagai merek seperti Honda, Yamaha, Kawasaki, KTM, Royal Enfield, Benelli, dan lainnya.

 

Baca juga: Momen Polisi Razia Polisi di Tana Toraja, Puluhan Personil Ikut Terjaring

 

Apa Perbedaan SIM C1 dan SIM C?

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved