Korlantas Polri Resmi Luncurkan SIM C1 untuk Motor 250cc - 500cc, Apa Bedanya dengan SIM C?
Dengan SIM C1, diharapkan pengendara lebih siap dan kompeten dalam mengendalikan kendaraan bermesin besar mereka, sehingga dapat menjaga...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
1. SIM C
Berlaku untuk mengemudikan kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin hingga 250cc.
2. SIM C1
- Berlaku untuk mengemudikan kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin di atas 250cc hingga 500cc, termasuk kendaraan sejenis yang menggunakan tenaga listrik.
- Untuk mendapatkan SIM C1, pengendara harus memiliki SIM C terlebih dahulu dan telah menggunakannya selama minimal 12 bulan sejak diterbitkan.
Dengan SIM C1, diharapkan pengendara lebih siap dan kompeten dalam mengendalikan kendaraan bermesin besar mereka, sehingga dapat menjaga keselamatan diri sendiri serta pengguna jalan lainnya.
(*)
Baca Juga
| Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Lisa Mariana Bakal Diperiksa Bareskrim Hari Ini |
|
|---|
| Djuhandhani Rahardjo Puro Resmi Jabat Kapolda Sulsel Gantikan Rusdi Hartono |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Kapolda Sulsel Berganti, Irjen Pol Rusdi Hartono Dimutasi ke Bareskrim Polri |
|
|---|
| Istana Sebut Tim Reformasi Polri Beranggotakan 9 Orang, Kapan Dilantik? |
|
|---|
| Bareskrim Polri Bakal Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Pekan Depan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ilustrasi-surat-izin-mengemudi-sim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.