Korlantas Polri Resmi Luncurkan SIM C1 untuk Motor 250cc - 500cc, Apa Bedanya dengan SIM C?

Dengan SIM C1, diharapkan pengendara lebih siap dan kompeten dalam mengendalikan kendaraan bermesin besar mereka, sehingga dapat menjaga...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM) 

1. SIM C

Berlaku untuk mengemudikan kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin hingga 250cc.

 

2. SIM C1

  • Berlaku untuk mengemudikan kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin di atas 250cc hingga 500cc, termasuk kendaraan sejenis yang menggunakan tenaga listrik.
  • Untuk mendapatkan SIM C1, pengendara harus memiliki SIM C terlebih dahulu dan telah menggunakannya selama minimal 12 bulan sejak diterbitkan.

Dengan SIM C1, diharapkan pengendara lebih siap dan kompeten dalam mengendalikan kendaraan bermesin besar mereka, sehingga dapat menjaga keselamatan diri sendiri serta pengguna jalan lainnya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved