Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Bawaslu Imbau PNS di Tana Toraja Jaga Netralitas
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH) Bawaslu Tana Toraja, Theofilus Lias Limongan, mengurai sanksi yang...
Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Bawaslu Tana Toraja, Sulawesi Selatan, mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas jelang pendaftaran bacakada Pilkada 2024 di KPU 27 Agustus 2024.
Bawaslu mengimbau potensi pelanggaran yang bisa menjerat ASN jika terlibat dalam arak-arakan politik pada Pemilihan Serentak 2024.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH) Bawaslu Tana Toraja, Theofilus Lias Limongan, mengurai sanksi yang akan didapatkan jika ASN terbukti tidak netral dalam Pilkada.
Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah teradapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71.
Pasal 70 ayat (1) berbunyi “Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak Rp6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.”
Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi “pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak Rp6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.”
Baca juga: Gelar Rapat Hari Ini, DPR RI Resmi Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada
Kemudian Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, jelas telah mengatur bahwa ASN dilarang memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon, dilarang sosialisasi/kampanye di media sosial, dilarang menghadiri deklarasi/kampanye dan memberikan tindakan dukungan secara aktif, dilarang membuat postingan, comment,share, like, bergabung/foto dalam group/akun pemenangan bakal calon, foto bersama dengan Bakal Calon/Tim Sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai Politik/menggunakan latar belakang Foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon dan Alat peraga terkait Partai Poitik/Bakal Calon, dilarang ikut dalam Kegiatan Kampanye/Sosialisasi/Pengenalan Bakal Calon/partai Politik dan dilarang mengikuti Deklarasi/Kampanye bagi Suami/Istri Calon dengan Tidak dalam Status Cuti diluar tanggungan Tanggunan Negara (CLTN).
“Sesuai SKB 5 Lembaga Negara yang ditandatangani tanggal 22 September 2022 tentang Pedomanan Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, maka terdapat sanksi, mulai dari sanksi moral hingga sanksi berat sesui dengan klasifikasi pelanggaran,” ungkap Theofilus.
Baca juga: KPU dan DPR RI Gelar Rapat Pengesahan Perubahan PKPU Pilkada Hari Ini
Adapun ketentuan sanksi moral dengan membuat pernyataan secara terbuka, sanksi disiplin sedang dengan pemotongan tunjangan kinerja sampai 25 persen selama 12 bulan, hingga sanksi disiplin berat dengan penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Perlu diketahu, bahwa metode penanganan dugaan pelanggaran jika sebelum Penetapan calon, maka administrasinya langsung dikirim ke KASN. Namun jika sudah penetapan calon, maka Bawaslu dan KASN melakukan Penanganan Pelanggaran sesui dengan Kewenangan masing-masing.
Pengalaman Pileg 2024, seorang ASN ketahuan melakukan pemalsuan identitas demi bisa nyaleg.
Baca juga: Raffi Ahmad Dihujat Netizen usai Unggah Postingan soal Revisi UU Pilkada
Caleg DPRD Tana Toraja yang berkasus ini adalah Musa Lumalan Manglili'. Ia bertarung di Dapil Tator 2 meliputi Mengkendek dan Gandangbatu Sillanan menggunakan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Saat mendaftar ke KPU Tana Toraja, Musa mengubah pekerjaannya dalam KTP Elektronik menjadi pensiunan ASN.
Setelah diselidiki, Musa diketahui masih ASN Aktif.
Baca juga: PSI Pastikan Kaesang tak Ikut Pilkada Walau Sudah Urus SKCK
Ia mengajar di salah satu SMK di Mengkendek, Tana Toraja.
Penyelidikan Sentra Gakkumdu kemudian menetapkan Musa melanggar UU No 7 tahun 2017 pasal 520 tentang dokumen palsu untuk menjadi caleg.
Musa kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dan, pada 21 Februari 2024, Pengadilan Negeri Makale menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan (14 bulan) dan denda 50 juta (subsider 4 bulan) kepada Musa.
(*)
Pilkada Tana Toraja 2024
Pilkada 2024
Badan Pengawas Pemilu
Bawaslu Tana Toraja
Musa Lumalan Manglili
Partai Solidaritas Indonesia
Makale
Tana Toraja
| 10 Kepala Kemenag di Sulsel Diganti, Tana Toraja dan Toraja Utara? |
|
|---|
| Berlaku Mulai Hari Ini, Cek Tarif Baru Listrik Prabayar Maupun Pascabayar |
|
|---|
| 7 Bulan Tak Ngantor, Ba Sium Polres Tana Toraja Bripka Arfah Dipecat Tidak Hormat |
|
|---|
| Ada Pemadaman Listrik di Tana Toraja Jumat 31 Oktober 2025, Ini Wilayah yang Terdampak |
|
|---|
| Pemkab Tana Toraja Genjot Penurunan Stunting, Targetkan di Bawah 10 Persen Tahun Depan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/27022024_Musa_Lumangan_Manglili.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.