Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Bawaslu Imbau PNS di Tana Toraja Jaga Netralitas
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH) Bawaslu Tana Toraja, Theofilus Lias Limongan, mengurai sanksi yang...
Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Donny Yosua
Pengalaman Pileg 2024, seorang ASN ketahuan melakukan pemalsuan identitas demi bisa nyaleg.
Baca juga: Raffi Ahmad Dihujat Netizen usai Unggah Postingan soal Revisi UU Pilkada
Caleg DPRD Tana Toraja yang berkasus ini adalah Musa Lumalan Manglili'. Ia bertarung di Dapil Tator 2 meliputi Mengkendek dan Gandangbatu Sillanan menggunakan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Saat mendaftar ke KPU Tana Toraja, Musa mengubah pekerjaannya dalam KTP Elektronik menjadi pensiunan ASN.
Setelah diselidiki, Musa diketahui masih ASN Aktif.
Baca juga: PSI Pastikan Kaesang tak Ikut Pilkada Walau Sudah Urus SKCK
Ia mengajar di salah satu SMK di Mengkendek, Tana Toraja.
Penyelidikan Sentra Gakkumdu kemudian menetapkan Musa melanggar UU No 7 tahun 2017 pasal 520 tentang dokumen palsu untuk menjadi caleg.
Musa kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dan, pada 21 Februari 2024, Pengadilan Negeri Makale menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan (14 bulan) dan denda 50 juta (subsider 4 bulan) kepada Musa.
(*)
Pilkada Tana Toraja 2024
Pilkada 2024
Badan Pengawas Pemilu
Bawaslu Tana Toraja
Musa Lumalan Manglili
Partai Solidaritas Indonesia
Makale
Tana Toraja
| 10 Kepala Kemenag di Sulsel Diganti, Tana Toraja dan Toraja Utara? |
|
|---|
| Berlaku Mulai Hari Ini, Cek Tarif Baru Listrik Prabayar Maupun Pascabayar |
|
|---|
| 7 Bulan Tak Ngantor, Ba Sium Polres Tana Toraja Bripka Arfah Dipecat Tidak Hormat |
|
|---|
| Ada Pemadaman Listrik di Tana Toraja Jumat 31 Oktober 2025, Ini Wilayah yang Terdampak |
|
|---|
| Pemkab Tana Toraja Genjot Penurunan Stunting, Targetkan di Bawah 10 Persen Tahun Depan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/27022024_Musa_Lumangan_Manglili.jpg)