Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Bawaslu Imbau PNS di Tana Toraja Jaga Netralitas

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH) Bawaslu Tana Toraja, Theofilus Lias Limongan, mengurai sanksi yang...

Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Donny Yosua
repro
Caleg dapil 2 DPRD Tana Toraja usungan PSI, Musa Lumalan Manglili', saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024. 

Pengalaman Pileg 2024, seorang ASN ketahuan melakukan pemalsuan identitas demi bisa nyaleg.

 

Baca juga: Raffi Ahmad Dihujat Netizen usai Unggah Postingan soal Revisi UU Pilkada

 

Caleg DPRD Tana Toraja yang berkasus ini adalah Musa Lumalan Manglili'. Ia bertarung di Dapil Tator 2 meliputi Mengkendek dan Gandangbatu Sillanan menggunakan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Saat mendaftar ke KPU Tana Toraja, Musa mengubah pekerjaannya dalam KTP Elektronik menjadi pensiunan ASN.

Setelah diselidiki, Musa diketahui masih ASN Aktif.

 

Baca juga: PSI Pastikan Kaesang tak Ikut Pilkada Walau Sudah Urus SKCK

 

Ia mengajar di salah satu SMK di Mengkendek, Tana Toraja.

Penyelidikan Sentra Gakkumdu kemudian menetapkan Musa melanggar UU No 7 tahun 2017 pasal 520 tentang dokumen palsu untuk menjadi caleg.

Musa kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dan, pada 21 Februari 2024, Pengadilan Negeri Makale menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan (14 bulan) dan denda 50 juta (subsider 4 bulan) kepada Musa.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved