CPNS 2024
Cara dan Ketentuan Unggah Dokumen Pendaftaran CPNS 2024, Cek Format dan Persyaratannya
Kesalahan kecil seperti format file yang tidak sesuai atau ukuran file yang tidak tepat bisa menyebabkan dokumen ditolak oleh sistem.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kesalahan kecil seperti format file yang tidak sesuai atau ukuran file yang tidak tepat bisa menyebabkan dokumen ditolak oleh sistem.
Oleh karena itu, pelamar harus memastikan bahwa semua berkas yang diperlukan sudah sesuai dengan persyaratan dan format yang benar sebelum diunggah ke sistem pendaftaran.
Baca juga: Doa Syafaat Kristen untuk Bangsa dan Negara, Pendaftaran CPNS
Ketentuan Mengunggah Dokumen Pendaftaran CPNS 2024
Berdasarkan informasi dari laman resmi SSCASN, terdapat setidaknya 6 dokumen yang harus diunggah sesuai ketentuan PANRB, yaitu:
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah dengan ukuran maksimal 200 Kb dan format file jpeg/jpg.
- Scan Swafoto dengan ukuran maksimal 200 Kb dan format file jpeg/jpg.
- Scan KTP dengan ukuran maksimal 200 Kb dan format file jpeg/jpg.
- Scan Ijazah + Serdik/STR dengan ukuran maksimal 800 Kb dan format file pdf.
- Scan Transkrip Nilai dengan ukuran maksimal 500 Kb dan format file pdf.
- Scan Surat Penugasan Guru (untuk THK-2) dengan ukuran maksimal 500 Kb dan format file pdf.
Namun, perlu diingat bahwa persyaratan unggah dokumen bisa berbeda tergantung pada ketentuan dari masing-masing instansi.
Baca juga: Pemkab Toraja Utara Buka 200 Formasi CPNS 2024, Segini Kuota untuk Tenaga Kesehatan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Ilustrasi-calon-pendaftar-CPNS.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.