CPNS 2024

Cara dan Ketentuan Unggah Dokumen Pendaftaran CPNS 2024, Cek Format dan Persyaratannya

Kesalahan kecil seperti format file yang tidak sesuai atau ukuran file yang tidak tepat bisa menyebabkan dokumen ditolak oleh sistem.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
ist
Ilustrasi calon pendaftar CPNS 

Kesalahan kecil seperti format file yang tidak sesuai atau ukuran file yang tidak tepat bisa menyebabkan dokumen ditolak oleh sistem.

Oleh karena itu, pelamar harus memastikan bahwa semua berkas yang diperlukan sudah sesuai dengan persyaratan dan format yang benar sebelum diunggah ke sistem pendaftaran.

 

Baca juga: Doa Syafaat Kristen untuk Bangsa dan Negara, Pendaftaran CPNS

 

Ketentuan Mengunggah Dokumen Pendaftaran CPNS 2024

Berdasarkan informasi dari laman resmi SSCASN, terdapat setidaknya 6 dokumen yang harus diunggah sesuai ketentuan PANRB, yaitu:

- Scan Pas Foto berlatar belakang merah dengan ukuran maksimal 200 Kb dan format file jpeg/jpg.

- Scan Swafoto dengan ukuran maksimal 200 Kb dan format file jpeg/jpg.

- Scan KTP dengan ukuran maksimal 200 Kb dan format file jpeg/jpg.

- Scan Ijazah + Serdik/STR dengan ukuran maksimal 800 Kb dan format file pdf.

- Scan Transkrip Nilai dengan ukuran maksimal 500 Kb dan format file pdf.

- Scan Surat Penugasan Guru (untuk THK-2) dengan ukuran maksimal 500 Kb dan format file pdf.

Namun, perlu diingat bahwa persyaratan unggah dokumen bisa berbeda tergantung pada ketentuan dari masing-masing instansi.

 

Baca juga: Pemkab Toraja Utara Buka 200 Formasi CPNS 2024, Segini Kuota untuk Tenaga Kesehatan

 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved