CPNS 2024
Pengacara Minta Hapus Tes TOEFL di Syarat CPNS 2024
Asep menjelaskan bahwa tidak semua posisi di instansi pemerintahan memerlukan kemampuan bahasa Inggris tingkat lanjut.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Hanter Oriko Siregar, seorang pengacara, mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar persyaratan TOEFL untuk pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pelamar kerja di Indonesia dihapuskan.
Permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 159/PUU-XXII/2024.
Hanter menyatakan bahwa syarat TOEFL menghambatnya untuk mendaftar di Kejaksaan Negeri RI dan juga menyebabkan kegagalannya dalam melamar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Hanter, persyaratan ini melanggar hak konstitusional yang dilindungi oleh UUD 1945, di mana bahasa Indonesia seharusnya menjadi bahasa utama dalam sistem pemerintahan.
Selain itu, ia menyoroti bahwa syarat TOEFL cenderung menguntungkan pihak bisnis dan merusak sistem pendidikan.
Hanter menyebut, banyak mahasiswa terpaksa memalsukan sertifikat TOEFL demi memenuhi persyaratan kelulusan.
Baca juga: Daftar Gaji CPNS 2024 Berdasarkan Golongan, Belum Termasuk Tunjangan
"Dampaknya merugikan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945," demikian disampaikan dalam permohonannya yang diunggah di laman MK, Rabu (13/11/2024).
"Banyak mahasiswa akhirnya memilih jalan pintas dengan memalsukan sertifikat TOEFL demi memenuhi syarat kelulusan," lanjutnya.
Hanter juga menegaskan bahwa pemberi kerja di Indonesia seharusnya menggunakan bahasa Indonesia dalam merekrut tenaga kerja, kecuali jika perusahaan tersebut berdomisili di luar negeri.
Baca juga: Hanya IRT Tapi Raih Nilai Tertinggi Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.