Daftar Gaji CPNS 2024 Berdasarkan Golongan, Belum Termasuk Tunjangan
Ppenyesuaikan gaji pokok CPNS dihitung 80 persen dari gaji pokok dengan masa kerja yang dimiliki ...
TRIBUNTORAJA.COM - Pemerintah melakukan penyesuaian gaji bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) per 1 Januari 2024 lalu.
Meski begitu, penyesuaian gaji yang diterima CPNS berbeda dengan PNS (pegawai negeri sipil).
Dilansir dari Kompas.com, perhitungan kenaikan gaji CPNS tidak penuh 100 persen.
Dikutip dari Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, dituliskan bahwa penyesuaikan gaji pokok CPNS dihitung 80 persen dari gaji pokok dengan masa kerja yang dimiliki masing-masing sampai dengan 31 Desember 2023.
Berikut ini rincian gaji CPNS tahun 2024:
- Golongan I
Golongan IA: Rp 1.348.560-Rp 2.018.080
Golongan IB: Rp 1.472.640-Rp 2.136.560
Golongan IC: Rp 1.534.960-Rp 2.226.960
- Golongan II
Golongan IIA: Rp 1.747.200-Rp 2.914.720
Golongan IIB: Rp 1.908.000-Rp 3.038.000
Golongan IIC: Rp 1.988.720-Rp 3.166.560.
- Golongan III
Golongan IIIA: Rp 2.228.560-Rp 3.660.160
Golongan IIIB: Rp 2.322.880-Rp 3.815.040
Golongan IIIC: Rp 2.421.120-Rp 3.976.400.
Selain mendapatkan gaji pokok, CPNS akan mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan umum, sampai tunjangan kinerja.
Tunjangan yang diterima oleh CPNS sebesar 80 persen dari besaran tunjangan yang diterima oleh PNS.
Demikian rangkuman informasi mengenai daftar gaji CPNS 2024 sesuai golongan masing-masing.
(*/Kompas.com)
301 Orang Terima SK Pengangkatan CPNS Formasi 2024, Bupati Tana Toraja: Masih Bisa Gugur |
![]() |
---|
Penerimaan CPNS 2025 Ditiadakan, Peluang Anak 1990 Jadi PNS Tertutup |
![]() |
---|
Pengangkatan CPNS dan PPPK Ditunda, Presiden Prabowo: Lagi Diurus Semuanya |
![]() |
---|
Pengangkatan CPNS dan PPPK Ditunda, Wapres Gibran: Sudah Ada Solusinya |
![]() |
---|
Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Jadi ASN Ditunda, Ini Alasan dan Jadwal Lengkapnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.