Minggu, 31 Mei 2026

Bolehkah Mendaftar Seleksi CPNS 2024 dan PPPK Bersamaan? Ini Penjelasan BKN

Kebingungan publik terutama muncul terkait larangan bagi pelamar CPNS untuk ikut serta dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Bolehkah Mendaftar Seleksi CPNS 2024 dan PPPK Bersamaan? Ini Penjelasan BKN
ist
Ilustrasi. 

TRIBUNTORAJA.COM - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) resmi dimulai pada Selasa (20/8/2024) dan akan berlangsung hingga Jumat, 6 September mendatang.

Namun, aturan yang membatasi pelamar untuk hanya mengikuti satu jenis seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam satu tahun memicu banyak pertanyaan dari masyarakat.

Kebingungan publik terutama muncul terkait larangan bagi pelamar CPNS untuk ikut serta dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun yang sama.

 

 

Menanggapi hal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan klarifikasi.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, menegaskan bahwa pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu jenis pengadaan ASN dalam satu tahun, baik itu CPNS maupun PPPK.

"Hal ini (larangan bagi pelamar CPNS untuk ikut PPPK di tahun yang sama) telah kami sampaikan di saluran informasi BKN sesuai ketentuan pengadaan CASN tahun ini," ujar Vino, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (23/8/2024).

 

Baca juga: Link Resmi Beli e-Meterai untuk Daftar CPNS dan PPPK 2024, Begini Cara Bayar dan Pasang

 

Menurut BKN, pendaftaran PPPK 2024 belum dibuka.

Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, memastikan bahwa pengumuman terkait pendaftaran PPPK akan segera dilakukan.

Vino juga menambahkan bahwa selain hanya boleh mendaftar satu jenis pengadaan ASN, pelamar hanya dapat melamar di satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode seleksi.

 

Baca juga: KPK Buka 230 Formasi CPNS 2024, Lulusan SMA Sederajat 42 Formasi

 

Jika ada pelamar yang mendaftar lebih dari satu instansi, jenis pengadaan, atau jabatan dengan menggunakan identitas kependudukan yang berbeda, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Peserta akan dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Adapun alasan mengapa pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 tidak dilakukan bersamaan adalah karena pemerintah masih dalam proses penyelesaian penataan tenaga non-ASN (honorer) yang masih dalam tahap verifikasi.

Pemerintah berusaha agar proses ini segera selesai sehingga penataan ASN dapat dilakukan dengan lebih baik.

 

Baca juga: Doa Syafaat Kristen untuk Bangsa dan Negara, Pendaftaran CPNS

 

Jadwal Seleksi CPNS 2024
- Pengumuman seleksi: 19 Agustus-2 September 2024

- Pendaftaran seleksi: 20 Agustus-6 September 2024

- Seleksi administrasi: 20 Agustus-13 September 2024

- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14-17 September 2024

- Konfirmasi penggunaan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS tahun 2023 oleh peserta seleksi: 18-28 September 2024

- Masa sanggah: 18-20 September 2024

- Jawab sanggah: 18-22 September 2024

- Pengumuman pasca sanggah: 21-27 September 2024

- Penarikan data final SKD CPNS: 29 September-1 Oktober 2024

- Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024

- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024

- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024

- Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024

- Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024

- Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS non-CAT: 20 November-17 Desember 2024

- Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024

- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024

- Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024

- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024

- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024

- Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024

- Integrasi nilai SKD dan SKB: 17 Desember 2024-4 Januari 2025

- Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025

- Masa sanggah: 13-15 Januari 2025

- Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025

- Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025

- Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 16-22 Januari 2025

- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025

- Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025

 

Baca juga: Pemkab Toraja Utara Buka 200 Formasi CPNS 2024, Segini Kuota untuk Tenaga Kesehatan

 

Cara Mengecek Formasi Seleksi CPNS 2024

1. Akses laman https://sscasn.bkn.go.id

2. Gulir ke bawah pada halaman awal portal SSCASN

3. Masukkan jenjang pendidikan terakhir

4. Pilih program studi

5. Masukkan nama instansi yang dituju

6. Masukkan jenis pengadaan, pilih CPNS

7. Klik tombol 'Cari'

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved